SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan enam orang pria di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes menemukan titik terang setelah tim Reskrim Polres Brebes menangkap para pelaku.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy menjelaskan, keenam tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (17/1/2023) petang.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari lima orang dibawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik. Selain itu empat orang termasuk orang tua korban juga dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Iqbal, Rabu (18/1/2023).
Baca juga Polres Brebes Usut Kasus Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur
Menurut Iqbal, para pelaku telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB.