“Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi dari pekerja sosial dari Kemensos,” tambahnya.
Iqbal menyatakan, Polri selalu berkomitmen kuat melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk kasus Brebes dipastikan akan berlanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik, dan dipastikan akan diungkap tuntas,” pungkasnya.
Ning Suparningsih