blank
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat ketika menyerahkan hadiah kepada penyetor PBB P2 terbaik. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022 Kabupaten Wonosobo menyentuh angka Rp 25,26 miliar atau sebesar 101,04 persen. Angka tersebut memenuhi target yang ditetapkan, yakni sebesar RP 25 miliar.

Bupati Afif Nurhidayat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah, petugas penarik pajak dan para wajib pajak, yang telah melakukan pembayaran PBB P2 tepat waktu, sebelum jatuh tempo.

“Ketepatan pembayaran pajak ini sangat penting. Karena berhubungan erat dengan kemajuan pembangunan daerah.
Saya mendorong BPPKAD, Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk mengedukasi masyarakat terkait pembayaran PBB P2, tepat waktu. Sebelum jatuh tempo pada 30 September,” ungkapnya.

Bupati juga menambahkan bahwa PBB P2 merupakan pendapatan terbesar dari sektor pajak daerah di Wonosobo dengan target penerimaan sebesar Rp 25 miliar di tahun 2022 lalu.

“Alhamdulillah target tahun 2022 lalu telah tercapai secara optimal sebesar Rp 25,26 miliar atau 101,04 persen. Dari pendapatan hasil pajak PBB P2 tersebut akan dialokasikan sebagai sumber pendanaan bagi pembangunan berbagai infrastruktur dan mengoptimalkan pelayanan publik,” jelasnya.

Kondisi dewasa ini, menurutnya, Pemkab Wonosobo dituntut mandiri dan inovatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pengelolaan PBB P2 diharapkan ada perhatian khusus dari seluruh stakeholder agar potensi PBB P2 pada obyek-obyek pajak yang besar dapat lebih dioptimalkan.

Afif mengingatkan kepada semua pihak, baik Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, maupun Lurah, untuk tertib administrasi baik dalam hal pelaporan keuangan maupun pelaporan administrasi PBB P2 khususnya.

Beri Penghargaan

blank
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat. Foto : SB/dok Prokompim

“Mengingat KPK RI, BPK RI dan aparat penegak hukum (APH), turut memantau pelaksanaan pengelolaan anggaran secara rutin. Semua harus tertib administrasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Bupati.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Wonosobo, M Kristijadi, menyampaikan bahwa ketetapan PBB P2 tahun 2022 sejumlah Rp 26.691.961.452, dengan target penerimaan sebesar Rp 25.000.000.000,-.

Jatuh tempo pembayaran PBB P2 adalah tanggal 30 September 2022, yang berpedoman pada SK Bupati No : 973/179/2014 tentang penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P2, jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 30 September setiap tahun anggaran.

M Kristijadi juga mengatakan bahwa sampai dengan jatuh tempo 30 September 2022 realisasi PBB P2 sebesar Rp 22.858.254.687. Sedangakan realisasi sampai 19 Desember 2022 adalah Rp 25.260.668.069.

“Terkait penghargaan dan hadiah yang diberikan, sebagai bentuk apresiasi kepada Desa/Kelurahan, Kecamatan yang sebelum jatuh tempo tanggal pembayaran sudah membayar. Sekaligus sebagai motivasi wajib pajak untuk lunas awal PBB P2-nya,” ujar dia.

Penghargaan untuk 10 besar Desa/Kelurahan lunas awal 100 persen tercepat. Penghargaan untuk 12 Desa/Kelurahan lunas awal 100 persen, dengan ketetapan sampai dengan Rp 55 juta. Penghargaan untuk 17 Desa/Kelurahan lunas 100 persen dengan ketetapan di atas Rp 55 juta.

Penghargaan untuk 14 Desa/Kelurahan dengan realisasi lebih dari Rp 125 juta tercepat. Penghargaan untuk 6 Kecamatan yaitu Sukoharjo, Garung, Kejajar, Leksono, Kertek, Wonosobo, lunas 100 persen atau realisasi sampai Rp 2 miliar. Ada juga hadiah untuk wajib pajak yang setor awal secara individu.

Muharno Zarka