blank
Para kades yang dilantik di pendapa kabupaten Kudus. foto: Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak 123 kepala desa se Kabupaten Kudus akan akan mengikuti aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta. Mereka akan bergabung bersama kades dari berbagai daerah di Indonesia untuk menuntut revisi sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam aksi yang digelar Selasa (17/1).

“Semua Kades se Kabupaten Kudus akan ikut berangkat. Yang tidak berangkat hanya mereka yang benar-benar ada hal penting yang tidak bisa ditinggalkan,”kata Ketua Paguyuban Persaudaraan Kepala Desa Kudus (PPKDK), Kiswo, Senin (16/1).

Menurut Kiswo, para kades akan berangkat secara berombongan dari pendapa Kabupaten Kudus sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka akan dilepas oleh Bupati Kudus yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan.

Kiswo memastikan aksi tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Tidak terganggu karena ada carik (sekretaris desa) dan perangkat desa lainya. Penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan normal,” tegas Kiswo.

Dikatakan, para kades hanya sehari di Jakarta. Setelah melaksanakan aksinya, mereka akan langsung pulang ke desanya masing-masing sehingga pada Rabu (18/1), sudah bisa standby di kantor masing-masing.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam unjuk rasa besok yaitu, revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana para kades minta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi sembilan tahun tanpa periodesasi.

Selain itu, para Kades juga menuntut pemerintah menaikkan Dana Alokasi Umum (DAU).  “Karena hal ini akan berimplikasi terhadap kenaikan ADD, sehingga desa ketika ADD naik akan leluasa untuk mengatur honor BPD, RT, RW dan lembaga desa lainya,” tandasnya.

Ali Bustomi