blank
Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Bawaslu Jateng. Foto: Dok/PKY

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Bawaslu Jateng, Rabu (11/1/2023).

Kunjungan tersebut untuk meningkatkan sinergitas kedua belah pihak, khususnya terkait penanganan perkara kepemiluan yang masuk ke pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan PKY Jateng diterima oleh Anik Solihatun selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama jajarannya.

Muhammad Farhan, selaku Koordinator PKY Jateng menjelaskan, KY RI dan Bawaslu RI telah menandatangani MoU, sehingga di daerah perlu menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas.

“Sesuai Pasal 24B UUD 1945, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku hakim di seluruh Indonesia,” kata Farhan.

Berkaitan dengan Pemilu, Komisi Yudisial ikut berperan aktif dalam mengawal proses-proses demokrasi, sesuai dengan tugasnya. Seperti ketika terjadi tindak pidana Pemilu maupun pelanggaran administrasi Pemilu lainnya yang bergulir ke pengadilan.

Menurut Farhan, peran KY dalam Pemilu untuk memastikan institusi pengadilan khususnya hakim untuk memutus perkara berkaitan dengan Pemilu dengan seadil-adilnya, dan menjamin putusan hakim bebas dari intervensi oleh pihak manapun.

Sementara itu Anik menerangkan, Bawaslu sangat mungkin berinteraksi dengan para hakim maupun pengadilan, misalnya dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, terkait dengan penetapan partai politik, penetapan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, dan DCT pemohon yang tidak puas dengan putusan Bawaslu dapat mengajukan keberatan ke PTUN.

“Dalam proses sengketa Pilkada, pihak yang tidak puas dengan putusan Bawaslu Jawa Tengah bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya. Lalu dalam penanganan pelanggaran pidana, ujung dari proses di Sentra Gakkumdu adalah di PN dan PT secara kelembagaan,” ujar Anik.

Dikatakan, Bawaslu saat mengeluarkan keputusan, misalnya SK pemberhentian komisioner sebagai tindak lanjut putusan DKPP, penetapan Panwascam, dapat digugat ke PTUN.

“Tentu saja Bawaslu berkepentingan dengan proses peradilan yang fair, dimana salah satu pilarnya adalah adanya sosok-sosok hakim yang profesional dan bermartabat. Proses penegakan hukum yang dikawal oleh Bawaslu ini, tentunya sangat dipengaruhi proses penegakan hukum berikutnya di jajaran peradilan,” tandasnya.

Ning Suparningsih