DEMAK (SUARABARU.ID) Pasangan Suami Istri (Pasutri) pencuri sepeda motor yang diparkir di jalan area persawahan Dukuh Ngablak, Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak ditangkap Unit Reskrim Polsek Guntur Polres Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, modus Pasutri warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ini, didasari niat dari rumah untuk mencari sepeda motor lalu berangkat bersama dengan berboncengan.
Kemudian dalam perjalanan, suami melihat sepeda motor yang terparkir di tepi jalan area persawahan dengan kunci yang masih menempel, lalu dinyalakan dan membawa pergi.
“Pada saat suami (AT, 29 tahun), berhasil membawa sepeda motor hasil curian, kemudian istri (Sl, 29 tahun), mengikuti dari belakang hingga menuju jalan raya,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolsek Guntur, Selasa (10/1/2023).
Saat diperiksa, lanjutnya, pasangan suami istri ini mengaku bahwa sepeda motor hasil curian itu akan digunakan untuk ojek padi di daerahnya.
Kapolres menyebut, pelaku berhasil ditangkap ketika korban berteriak setelah mengetahui sepeda motornya hilang. Kemudian warga yang mengetahui kejadian tersebut, menangkap pelaku dan melaporkannya ke Polsek Guntur.
“Dalam perjalanan, sepeda motor yang dikendarai pelaku mengalami kerusakan sehingga warga berhasil menangkapnya,” terang AKBP Budi.
Diungkapkan pula, bahwa dari penangkapan Pasutri tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku.
Ditegaskan oleh Kapolres Demak, untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, pihaknya akan mengoptimalkan razia atau operasi kendaraan di sejumlah titik di sekitar Kabupaten Demak.
“Banyaknya kasus Curanmor dengan modus mengambil sepeda motor di area persawahan, menjadi perhatian serius Polres Demak. Kepada seluruh warga Demak, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan apabila menemui suatu kejahatan atau gangguan Kamtibmas segera melapor,” imbau Kapolres.
Absa