blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melantik dan mengambil sumpah 527 PNS di halaman Pendopo Rumas Dinas Bupati, Selasa 3/1.(Foto:SB/Dinas Kominfo Kebumen)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta kepada 527 PNS yang baru menerima SK supaya bekerja secara disiplin.

Sebab,jika seorang PNS/ASN sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sampai 10 hari bisa dikenakan sanksi pemecatan.

Bupati Arif Sugiyanto mengungkapkan hal tersebut di depan 527 PNS yang baru menerima SK dan tengah melaksanakan sumpah janji PNS di halaman Pendopo Kabumian, Selasa (3/1).

Acara dihadiri Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih dan Sekda Ahmad Ujang Sugiono.

Bupati bahkan menyebut ada dua PNS yang bakal dikenakan sanksi pemecatan karena tidak disiplin.

“Kalau ada PNS tidak masuk kerja sampai 10 hari tanpa keterangan yang jelas bisa dikenakan pemecatan, ada regulasinya. Di Kebumen ada dua orang yang Insya Allah dikenakan sanksi pemecatan, bila perlu diupacarakan,”ujar Arif Sugiyanto.

Bupati mengingatkan kembali pentingnya disiplin dalam bekerja. Terlebih para PNS gajinya dibiayai menggunakan uang negara. Sudah seharusnya, lanjut Bupati, PNS/ASN harus bisa bekerja sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menciptakan pemerintahan bersih.

blank
Para PNS usai pelantikan berfoto bersama Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Selasa 3/1.(Foto:SB/Dinas Kominfo Kebumen)

“Hari ini kalian sudah disumpah untuk bisa menjalankan tugas dengan baik abdi negara untuk melayani masyarakat. Maka harus ditanam betul. Bekerjalah sepenuh hati jangan asal kerja, harus punya target dan perencanaan yang jelas. Misi kami yang pertama menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan,”papar dia.

Merevisi Perbup Izin Cuti

Bupati menegaskan, akan memberikan perhatian bagi PNS yang kinerjanya bagus. Pihaknya telah merevisi kembali Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberlakukan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang melakukan izin cuti.

Selama ini, PNS atau ASN yang melakukan cuti, baik cuti kerja tahunan, cuti hamil, cuti ibadah umrah/haji tidak mendapat Tukin. Namun saat ini peraturan itu tidak ada lagi Bagi PNS atau ASN yang mengajukan cuti karena sebab di atas, akan tetap mendapat Tukin.

“Tadinya dipotong tunjungan kinerjanya 50 persen. Sekarang sudah tidak ada lagi, karena cuti adalah haknya PNS atau ASN. Namun tukin tidak diberikan secara penuh bagi ASN yang sakit, apalagi yang sering alasan tidak masuk kerja karena sakit,”ucapnya.

Bupati menyatakan, pihaknya juga tidak akan memberikan Tukin bagi PNS atau ASN yang sering terlambat. Jika dalam setiap hari dirinya kerap terlambat, dan dihitung secara akumulatif jumlahnya sama dengan 1 hari kerja selama satu bulan, maka sudah dipastikan tidak menerima tunjangan kinerja.

“Jadi kalau sering telat, satu jam, dua jam dan dihitung dalam satu bulannya telatnya sudah sama dengan 1 hari jam kerja, itu saya pastikan zero Tukin. Tidak akan dapat tukin. Apalagi yang sering bolos, itu sudah pasti tidak dapat,” tandasnya.

Selain penilaian pribadi, Bupati menyebut ada juga penilaian kedinasan yang berakibat pada pemberian Tukin. Penilaian kedinasan yang dimaksud adalah mengenai penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), manajemen, dan indeks kepuasan masyarakat.

“Nah itu nanti dinilai kalau semisal Sakip dinas tersebut nilainya C, berarti tunjangannya diberikan 70 persen, B 80 persen, A diberikan 100 persen. Jadi ada penilaian pribadi bagi PNS dan kedinasan. Kalaupun kinerja salah satu PNS bagus tapi secara kedinasan jelek, ya dia juga akan kena dampak terhadap tukinnya,”tambah Arif Sugiyanto.

Komper Wardopo