Tak hanya itu, bila pemilik hendak mengambil motor bermasalah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengganti knalpotnya dengan knalpot standard.
Razia kendaraan bermotor pada malam awal tahun 2023 dilaksanakan berkaitan tingginya tingkat keluhan warga baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta. Karena itu kepada masyarakat diimbau tidak menggunakan knalpot brong karena menimbulkan kebisingan luarbiasa sehingga sangat mengganggu ketenangan penduduk.
“Knalpot brong yang sering jadi komplain masyarakat, karena operasional mereka sering dilakukan di malam hari hingga dini hari. Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kami akan menindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan akan kami kandangkan,” tandas Kombes Pol Iwan Saktiadi
Bagus Adji













