SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta membubarkan konvoi motor yang menggunakan peredam suara tidak standar. Penindakan yang berlangsung di awal tahun 2023 diwarnai dengan diamankannya puluhan motor berknalpot brong dan memproses hukum pengendaranya .
“Ada 26 kendaraan sepeda motor knalpot brong yang diamankan anggota,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi , Minggu (1/1) dinihari.
Kapolresta Surakarta ketika memimpin langsung pengamanan tahun baru membeberkan, para pemotor dengan knalpot brong diamankan saat sedang konvoi serta menggeber geber sepeda motornya usai menyaksikan malam pergantian tahun baru di Jalan Slamet Riyadi Solo.
Petugas menggiring pemotor yang motornya menimbulkan suara bising ke Mapolresta Surakarta untuk didata serta dilakukan penindakan. Seluruh motor yang terjaring dikenai penahanan dan diserahkan lepada Satlantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti dengan memberikan surat Tilang .













