JEPARA (SUARABARU.ID) – Walaupun mengalami penurunan, kejahatan narkotika di Jepara masih cukup tinggi di Jawa Tengah. Pada tahun 2021 jumlah kasus narkotika sebanyak 43 kasus dan pada tahun 2022 turun menjadi 36 kasus. Namun demikian penurunan ini tidak boleh membuat kita terlena. Sebalik kita harus lebih meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH Sabtu (31/12/2022), dalam wawancara khusus terkait dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Jepara dalam mengungkapkan kasus Narkotika jenis sabu-sabu dalam pada bulan November – Desember 2022.
Kapolres lantas mengingatkan, disamping Jepara menjadi pasar potensial narkoba yang telah merambah ke pedesaan, juga tercatat pernah menjadi daerah transit. “Dari Jepara pernah terungkap dua kasus besar Narkotika dengan jaringan internasional,” ujarnya menjelaskan. Karena itu penurunan kasus tahun 2202 tidak boleh membuat kita lengah.
Harapan kami jika warga melihat hal-hal yang mencurigakan disekitarnya hendaknya segera melaporkan kepada petugas terdekat. Ia juga mengingatkan para pengelola tempat kos untuk berhati-hati. “Sebab dalam sejumlah kasus pengedar menyewa rumah atau kamar untuk melancarkan aksinya,” paparnya.
Terkait dengan pengungkapkan 4 kasus narkoba periode November – Desember oleh Satresnarkoba Polres Jepara, Kapolres menjelaskan telah berhasil menangkap 5 tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 30,1 Gram. Sedangkan satu tersangka penjula obat yang melanggar undang undang kesehatan.
Keenam tersangka yakni IS (42) warga Mindahan Batealit, BR (24) warga kecamatan Kartasura Sukoharjo, TS (44) warga Tegal Kota, AS (35) warga Margoyoso Kalinyamatan, MM (25) warga Jondang Kedung dan BK (23) warga Tegalsambi Tahunan Jepara.
Dari 6 tersangka, IS (42) warga Mindahan Batealit memiliki barang bukti enam paket sabu seberat 24.22 gram. Karena itu tersangka IS dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yakni BR, TS, MM dan BK dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Hadepe