JEPARA (SUARABARU.ID)- Bertepatan dengan HUT Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW) ke -104 yang jatuh pada 20 Desember 2022 Kwarda Jepara libatkan semua AUM dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK Persyarikatan Muhammadiyah se-kabupaten Jepara untuk mengirimkan wakil dari Qobilah masing- masing.
Pengiriman delegasi atau Qabilah ini untuk mengikuti pelatihan Jaya Melati 1 yang diselenggarakan di SMK Muhammadiyah 4 Bangsri Jepara, selama lima hari 21-25 Desember 2022. Sebanyak 37 peserta mengikuti pelatihan Jaya Melati 1. Tidak hanya dari Jepara, peserta pelatihan juga datang dari Pati dan Blora sebagai peserta aktif.
Kegiatan pelatihan Jaya Melati 1 HW kepanduan Persyarikatan Muhammadiyah Kwarda Jepara ini dilaksanakan sebelum usai masa jabatan Ketua HW Jepara, Choiruzaed yang selesai pada Desember 2022.
“Besar harapan peserta yang mengikuti pelatihan Jaya Melati ini bisa menjadi kader HW yang tangguh dan bisa membantu pergerakan HW di Qobilah masing- masing”, ujar Choiruzaed.
“Pelatihan ini juga diharapkan dapat mencetak kader Muhammadiyah dan Aisyiyah yang bisa memotifasi kepada anak- anak untuk gemar ikut extra HW di Qobilah masing- masing”, lanjut Choiruzaed.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sajiman, dalam sambutannya mengatakan peserta pelatihan harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, berhati -hati selama mengikuti pelatihan, kebiasaan dalam berorganisasi yang bermakna sesuai dengan undang- undang, serta Ilmu dan iman yang selalu berdampingan.
“Hidup jangan gelisah, kegiatan itu harus seimbang dan tawakal dengan harapan selalu berpedoman kepada Muqodimah dan pedoman hidup ber-Muhammadiyah karena Muhammadiyah berazaskan Al Qur’an dan hadist”, terang Sajiman.
“Filosofi jempol adalah jujur, enthengan ( ringan tangan), makanan ( Migunani), pantang menyerah, ojo dumeh, dan loyal terhadap Muhammadiyah”, lanjut Sajiman.
Salah satu peserta pelatihan Jaya Melati 1 bernama Kustinah yang sehari-hari bertugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling, berasal dari SMP Muhammadiyah Keling, dengan Surat Tugas dengan Nomor : 137/lV.4.AU/F/2022 yang mengikuti diklat.
ua/kustinah