blank
Tersangka AH. Foto: Dok/Kejati

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng membantah telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Agus Hartono.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo mengatakan, Agus Hartono merupakan tersangka dugaan korupsi yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp25 miliar.

Saat proses penyidikan, Agus Hartono juga sempat tidak mengindahkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, untuk kepentingan penyidikan dimana penyidik menilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan maka pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022.

“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka atas nama AH berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Bambang, Sabtu (24/12/2022).

Bambang mengatakan, usai dilakukan penangkapan, penyidik membawa yang bersangkutan ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane).

Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan yang sempat beredar, Bambang menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar.

“Penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tukasnya.

Bambang menyebut, saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri, sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka. Setelah itu pemeriksaan terhadap tersangka AH dilanjutkan.

Bambang menyebut selama proses pemeriksaan terhadap Agus Hartono, yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum,” tegas Bambang.

Ning Suparningsih