MAGELANG (SUARABARU.ID): Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota masih memburu tiga orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua orang sopir truk. Sedangkan satu pelaku lainnya telah berhasil ditangkap.
“Sseorang terduga pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial PA (24) warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Sedangkan tiga orang lainnya yang hingga saat ini masih dalam pencarian polisi, berinisial, NF (24) warga Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, NK (25) warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan dan EC (25)warga Kota Magelang,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.
Yolanda mengatakan, adapun korban penganiayaan tersebut yakni berinisial IS (25) warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan YP (25) warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Menurutnya, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua sopir truk tersebut terjadi pada Minggu ( 4/12/2022) di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan Rumah Sakit Budi Rahayu Kota Magelang.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika PA yang saat itu menjadi juru parkir di Jalan Urip Sumoharjo, melihat ada dua unit truk parkir di seberang jalan. Selain itu, satu dari dua truk tersebut parkir diparkir di bahu jalan dan tersangka PA mendatangi truk yang di dalamnya ada seorang laki-laki.
Kemudian, PA meminta uang parkir kepadanya dan sopir tersebut memberikan uang sebesar Rp 2.000 “Tidak lama kemudian, sopir truk tersebut mendatangi dan meminta tersangka untuk mengarahkan parkir truknya. Namun, tersangka ini tidak mengatur parkir hingga sopir truk emosi dan sempat terjadi keributan,” katanya.
Selanjutnya, saat sopir tersebut hendak kembali ke arah truknya, tiga rekan PA yakni EC tiba-tiba merangkul sopir truk dengan tangan kanannya pada bagian leher dari samping kiri. Sedangkan NK, dengan tangan kanannya merangkul leher korban dari sisi kanan.
Hingga akhirnya mereka melakukan pengeroyokan , mulai memukup, menginjak bagian dadanya, hingga menendang kedua korban. Selain itu, NF sempat berupaya menusuk korban, tetapi tidak kena.
“Pengeroyokan itu berhenti ketika ada orang lewat dan berteriak jika ada polisi datang. Mereka pun berlarian meninggalkan lokasi. Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, tersangka PA mengaku, dirinya tidak membantu sopir truk untuk mengarahkan parkir truk tersebut, dengan dalih jalanan sepi.
“Saya menyuruh agar sopir truk tersebut memarkirkan kendaraaannya sendiri,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka PAW terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1. W. Cahyono