blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Penanganan berbagai masalah yang dihadapi penyandang disabilitas di Indonesia, harus mendapatkan perhatian serius semua pihak, sehingga dapat menghadirkan sejumlah solusi. Di antaranya adanya jaminan hak-hak dasar bagi mereka.

”Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan bangsa ini, terkait penanganan berbagai masalah dan pelayanan terhadap para penyandang disabilitas di Tanah Air,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/12/2022).

Dia menyampaikan hal itu, dalam rangka menyambut Hari Disabilitas Internasional, yang diperingati setiap tanggal 3 Desember.

BACA JUGA: Jokowi dan Ganjar Sepakati Pemikiran Nadiem Makarim

Sebelumnya, pada Oktober 2020 Human Rights Watch menerbitkan sebuah laporan dengan judul, ‘Hidup dalam Rantai: Membelenggu Orang dengan Disabilitas Psikososial di Seluruh Dunia’. Laporan ini mendokumentasikan praktik pemasungan di seluruh dunia.

Di Indonesia, berdasarkan data pemerintah, hingga November 2019, tercatat sekitar 15 ribu orang dengan kondisi kesehatan mental (disabilitas psikososial), masih dirantai.

Sementara itu, data Statista Research Department mencatat, pada 2022, sekitar 4,51 persen penyandang disabilitas Indonesia, berusia 15 tahun ke atas. Di sisi lain, 17,22 persen penyandang disabilitas Indonesia, tidak pernah bersekolah.

BACA JUGA: Strategi Penerapan Pembelajaran Sosial Emosional

Saat ini dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 280 juta jiwa, diperkirakan sembilan persennya penyandang disabilitas.

Menurut Lestari, dengan pontensi yang dimiliki para penyandang disabilitas itu, sangat memprihatinkan bila hingga saat ini masih banyak kendala yang dihadapi penyandang disabilitas di tanah air. Ditambah lagi, belum sepenuhnya ditangani dengan baik.

Rerie sapaan akrab Lestari, menyampaikan, Indonesia sudah memiliki UU No 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. UU itu berisi, untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA: Jepara Miliki UMKM yang Kuat, Optimis Mampu Hadapi Ancaman Resesi

”Namun stigma yang berkembang di masyarakat terkait penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan fisik atau mental, seringkali dianggap tidak mampu menjalankan fungsi sosialnya,” keluhnya.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat, berbagai masalah teknis di lapangan dan penyempurnaan sejumlah kebijakan untuk mengakselerasi penanganan berbagai kendala yang dihadapi para penyandang disabilitas, harus segera ditangani.

Disebutkan dia, hal ini agar jaminan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara, yang diamanatkan UUD 1945, juga bisa dinikmati setiap penyandang disabilitas di negeri ini.

BACA JUGA: Ketua DPC PPP Kab Kendal: Target Kami Rasional, Tidak Muluk- muluk

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menilai, diperlukan political will yang kuat, dari para pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

”Ini untuk merealisasikan hak-hak para penyandang disabilitas, dan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi. Diperlukan gerak bersama semua pihak, agar upaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dapat diakselerasi dengan baik,” tukas dia.

Riyan