JEPARA (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan rokomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 24 Juni 2022, terkait dengan pembatalan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang terbukti cacat hukum.
Penyimpangan terkait dengan pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seleksi ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSUD RA Kartini Jepara dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM. Disamping itu juga terdapat pelanggaran disiplin berat oleh seorang pejabat eselon II yang belum juga dikenakan sangsi.
Menurut Pratikno, berdasarkan peraturan perundang-undangan,rekom KASN tersebut sifatnya mengikat. “Karena itu DPRD Jepara mendukung PJ Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekda selaku Pajabat yang Berwenang untuk segera melaksanakan rokomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. “ Untuk itu jika persetujuan Kemendagri sudah turun segera laksanakan. Sebaiknya sebelum pelaksanaan APBD 2023 sudah selesai hingga secepatnya bisa mengkonsolidasikan pelaksanaan kegiatan,”,” ujar Pratikno.
Sudah turun
Sementara Kepala BKD Kabupaten Jepara Ony Sulistyawan yang dihubungi SUARABARU.ID Jumat (2/12-2022) menjelaskan Rekom KASN sudah diajukan dan ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Jawa Tengah 4 Oktober lalu ke Menteri Dalam Negeri.
“Persetujuan Kemendagri sudah turun hari Senin 28 November 2022 dan sekarang sedang diambil di Kemendagri. Setelah itu akan dimintakan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya. Namun Ony Sulistyawan tidak merinci persetujuan dari Kemendagri terkait dengan rekom KASN tersebut.
Hadepe