blank
Buruh pabrik rokok di Kudus saat menerima upah. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 di Dewan Pengupahan Kudus, hingga kini masih buntu. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Kudus selaku unsur pengusaha, menolak formulasi kenaikan UMK sebesar 10 persen sebagaimana diatur melalui Permenaker 18/2022.

Sekretaris Apindo Kabupaten Kudus KH Nadjib Hasan menyampaikan, dalam rapat terakhir Dewan Pengupahan, Apindo tetap mengusulkan formulasi penentuan besaran UMK Kudus 2023 tetap mendasarkan pada PP 36 tahun 2021.

Secara nasional, Apindo juga menolak penggunaan Permenaker 18/2022 karena dianggap melanggar aturan perundangan yang lebih tinggi.

“Secara nasional, Apindo juga sudah mengajukan judicial review atas Permenaker 18/2022 karena tidak sesuai dengan aturan perundangan yang lebih tinggi,”kata Nadjib Hasan, Rabu (30/11).

Oleh karena itu, dalam rapat  Dewan Pengupahan, Apindo Kudus juga sudah menuangkan sikapnya dalam berita acara khusus. Dalam sikapnya, Apindo menghormati jika nanti Dewan Pengupahan memutuskan kenaikan UMK didasarkan pada Permenaker 18/2022.

Disinggung mengenai formulasi yang ditawarkan oleh Apindo, kata Nadjib, jika penghitungan UMK menggunakan PP 36/2021, maka kenaikan UMK Kabupaten Kudus dipatok sebesar 2,189 persen atau setara dengan Rp 50 rb an dibanding UMK Kudus 2022, khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, kenaikan UMK yang diusulkan Apindo disesuaikan dengan laju inflasi yang berkisar di angka 6 persen.

“Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, kenaikan yang kami usulkan sebesar 2,189 persen. Tapi kalau yang masa kerjanya 1 tahun ke atas kenaikan sesuai dengan inflasi Kabupaten Kudus yakni sebesar 6 persen,”tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UMKM Rini Kartika Diw Ahmawati mengakui kalau pembahasan UMK Kudus 2023 berjalan cukup alot. Hal ini karena pihak pekerja dan pengusaha masih belum sepaham mengenai formulasi penghitungan kenaikan UMK yang digunakan.

”Memang dari KSPSI penghitungannya hampir sama, hanya di formulasinya yang sedikit berbeda. Kalau sesuai regulasi, saat pertumbuhan ekonominya minus, maka hanya dikalikan infalsi saja. Namun KSPSI kurang sepakat dan meminta pertumbuhan ekonominya menggunakan Jawa Tengah, ada selisih dan itu menyalahi aturan,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.

Menurut Rini, dalam formulasi menggunakan Permenaker,  Upah Minimum Kabupaten Kudus Tahun 2023 diusulkan naik ke nominal Rp 2.439.813,98 naik dari angka UMK Kudus tahun 2022 yang besarannya  Rp 2.293.058,26.

Ali Bustomi