blank
Ketua DPD SPN Sutardjo (berdiri kiri), bersama perwakilan buruh, usai dialog dengan Gubernur Ganjar Pranowo, seputar UMK 2023, di Solo, belum lama ini. Foto: spn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah berharap, Gubernur Ganjar Pranowo akan menyetujui usulan buruh, terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, di provinsi ini. Hal itu seperti yang disampaikan Ketua DPD SPN Jateng, Sutardjo, di Semarang, Selasa (29/11/2022).

”Kami tetap mengajukan kenaikan 13 persen, dan tidak menolak apa yang ada pada ketentuan Permenaker 18. Kalau toh memakainya Permenaker 18, maka saya mohon posisi maksimal 10 persen harus menjadi harga mati. Kemarin Gubernur akan memperjuangkan hal itu,” kata dia dalam keterangannya.

Disampaikan Sutardjo, pihaknya belum lama ini sudah berdialog seputar UMK 2023 dengan Gubernur Jateng, di Solo. Dalam dialog itu, Gubenur sangat responsif dan siap memperjuangkan aspirasi kalangan buruh.

BACA JUGA: Biadab, Seorang Ayah di Tegal Tiduri Putri Kandung Berulang Kali

”Mudah mudahan posisi kenaikan maksimal 10 persen seperti yang diatur dalam Permenaker 18 itu, Gubernur menyetujui dan menandatanganinya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Gubernur Ganjar Pranowo, telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69. UMP Jateng ini naik 8,01 persen atau senilai Rp 145.234,26, bila dibandingkan UMP Jateng pada 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Sedangkan UMK 2023 di Jateng, baru akan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang. Hal itu memang sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dimana penetapan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), paling lambat diumumkan masing-masing wali kota dan bupati, pada 7 Desember 2022.

BACA JUGA: KPK Jadikan Banyubiru Desa Antikorupsi

Dalam Permenaker itu, persentase kenaikan UMK 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Dengan begitu, setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang akan menetapkan UMP serta UMK, wajib berpedoman pada Permenaker 18/2022.

Setiap penetapan UMK selalu berpotensi munculnya protes atau aksi, dari berbagai pihak yang bisa menggangu kondusivitas masyarakat.

”SPN siap menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng. Kita akan mengedepankan dialog, dan Gubernur sudah oke. Kami tidak akan melakukan aksi. Kalau kami aksipun, akan selalu menjaga kondusivitas dan ketertiban,” terangnya.

BACA JUGA: Bupati Ajak Korpri Terus Berinovasi Melayani Masyarakat Setulus Hati

SPN di Jateng sendiri memiliki sebanyak 17 ribu anggota, yang tersebar di berbagai daerah. Keberadaan SPN ada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang.

SPN ada juga di Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Brebes.

Riyan