blank
Sejumlah korban penipuan Agus Hartono hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Semarang, melihat jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sejumlah korban penipuan Agus Hartono hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11/2022).

Kedatangan mereka untuk melihat jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati Jawa Tengah.

Diketahui Agus Hartono ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah. Ia, bersama dua tersangka lain yakni yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, dan Nur Ruwaidah alias Ida, terseret kasus tanah di Salatiga, Kudus dan Semarang.

“Kami sengaja datang ke sini supaya hakim tahu Agus Hartono pantas jadi tersangka. Dia sudah menipu dan merugikan kami,” kata Prihanto (57) salah satu korban dari Kota Salatiga.

Diketahui, kasus dugaan penipuan yang dialami warga masih ada kaitannya dengan kasus korupsi penyalahgunaan kredit Bank Mandiri dan Bank BJB. Tersangkanya sama-sama Agus Hartono.

Menurut informasi, pengajuan kredit perusahaan Agus Hartono menjaminkan aset berupa tanah yang bermasalah. Tanah-tanah tersebut ternyata belum lunas dari pemilik asalnya, yakni para warga yang kini mengaku jadi korban penipuan.

Sementara itu korban lainnya Juminem (63) asal Salatiga menjelaskan bahwa pada 2016, tanah seluas 3.000 meter persegi dibeli oleh Agus Hartono. Sampai sekarang belum lunas tetapi sertifikat tanahnya sudah dibalik nama.

Juminem mengaku tidak diajak ke notaris, tahu-tahu sertifikat sudah dibuat atas nama Agus Hartono. “Suami saya susah payah memperjuangkan ini, sampai suami meninggal belum juga lunas,” ujar Juminem.

Widagdo, warga Semarang yang juga menjadi korban Agus Hartono mengungkapkan, dugaan kejahatan Agus Hartono terhadap perorangan, sedikitnya ada 18 korban yang berasal dari berbagai daerah.

Berdasarkan informasi, di Salatiga ada 10 korban dengan nilai jual tanah sekitar Rp16 miliar namun baru dibayar Rp5 miliar. Di Kudus ada seorang korban dengan nilai jual tanah Rp12 miliar tapi baru dibayar Rp3 miliar.

Menurut Widagdo, dirinya menjadi korban Agus Hartono di Semarang, rumahnya dijadikan agunan di bank, sesuai kesepakatan tanggungan Agus Hartono ke Widagdo masih kurang Rp6,3 miliar.

Selain itu ada juga korban lainnya, yakni di Brebes dan Yogyakarta yang diduga kekurangan pembayaran pembelian tanah oleh Agus Hartono mencapai hingga puluhan miliar.

Ning Suparningsih