JEPARA (SUARABARU.ID)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD untuk Pemilu 2024 kepada partai politik dan stakeholder. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Minggu (27/11/2022) di De Anglo, Jepara.
Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain dihadiri perwakilan dari partai politik (hadir di antaranya ketua dan sekretaris), juga Bawaslu dan stakeholder seperti perw3akilan dari Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Bakesbangpol Kabupaten Jepara.
Subchan Zuhri mengatakan KPU Kabupaten Jepara telah mengumumkan rancangan penyusunan dapil dan alokasi jumlah kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 di website www.kab-jepara.kpu.go.id dengan nomor 284/PL.01.3-Pu/3320/2022.
Sesuai dengan isi pengumuman itu, rancangan penyusunan dapil di Jepara untuk Pemilu 2024 sama dengan dapil pada Pemilu 2019. Dapil di Kabupaten Jepara terdiri atas Dapil Jepara 1 (Kecamatan Jepara, Kedung, Tahunan dan Karimunjawa), Dapil Jepara 2 (Kecamatan Mlonggo, Pakisaji dan Bangsri), Dapil Jepara 3 (Kecamatan Keling, Donorojo dan Kembang). Berikutnya adalah Dapil Jepara 4 (Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan) dan Dapil Jepara 5 (Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit).
Sedangkan rancangan alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara adalah 50 kursi. Pada Pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Pasal 8 PKPU Nomor 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang sampai dengan tiga juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.
Dalam rancangan penyusunan dapil di Kabupaten Jepara untuk jumlah kursi di tiap dapil juga masih sama dengan pemilu 2019. Yakni Dapil Jepara 1 terdiri dari 12 kursi, Dapil Jepara 2 (10 kursi), Dapil Jepara 3 (8 kursi), Dapil Jepara 4 (10 kursi) dan Dapil Jepara 5 (10 kursi).
“Rancangan penyusunan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Sebelum dapil ditetapkan oleh KPU RI, kami perlu mengumumkan dan mensoalisasikan terlebih dahulu rancangan dapil yang kami susun. Ada ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan atau masukan,” kata Subchan.
Jadwal pengumuman rancangan dapil ini dimulai 23 sampai dengan 29 November 2022. Sedankan tanggapan dan masukan masyarakat mulai 23 November sampai 6 Desember 2022. Saat kegiatan sosialisasi berlangsung, KPU Kabupaten Jepara membagikan formulir tanggapan dan masukan masyarakat.
Masukan dan tanggapan masyarakat bisa berasal dari perorangan maupun atas nama organisasi atau kelompok masyarakat yang disampaikan melalui tulisan dan dikirim ke KPU Jepara. Pengiriman tanggapan dan masukan ini bisa dikirim manual ke Kantor KPU Jepara, atau pesan elektronik melalui email kpujepara@gmail,com, atau bisa melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
ua/kpujepara