blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto didampingi Bunda PAUD Ny Hj. Iin Indiani Arif Sugiyanto bersama para guru pada Peringatan Hari Guru 2022 Jumat 25/11.(Foto:SB/Dinas Kominfo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, pihaknya tengah mengupayakan pengangkatan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru sekolah swasta yang ada dilingkup pemerintahan Kabupaten Kebumen.

Bupati menyampaikan hal tersebut usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Guru Nasional dan Peringatan Hari Ulang Tahun PGRI 2022 di halaman Pendopo Kabumian, Jumat (25/11).

Acara dihadiri Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Bunda PAUD NY Hj Iin Indiani Arif Sugiyanto, Ketua DPRD Sarimun, segenap Forkompimda, Ketua PGRI Kabupaten Kebumen Agus Sunaryo serta Sekda Ahmad Ujang Sugiono.

Sebelumnya Bupati memberi apresiasi luar biasa terhadap para guru di Kebumen yang sudah memberikan tenaga, pikiran dan waktunya untuk terus mendidik para siswa dan siswi menjadi pribadi yang cerdas dan beraklak mulia.

“Alhamdulillah pada pagi ini mereka hadir untuk mengikuti rangkaian upacara, bukan hanya guru PNS, guru yang kemarin lulus passing grade PPPK juga hadir. Termasuk para guru honorer. Ini menunjukan semangat dan kekompakan para guru-guru kita yang luar biasa,”ujar Arif Sugiyanto.

Bupati tengah mengupayakan pengangkatan PPPK guru swasta melalui sistem seleksi. “Pada dasarnya kita mengikuti pemerintah pusat, tapi kita sudah berkirim surat agar ditindaklanjuti. Ada 170an yang kita ajukan,” ujar dia.

Pihaknya juga tengah melakukan indentifikasi berapa jumlah guru honorer di Kebumen. Bupati menginginkan ke depan tidak ada lagi guru honorer di Kebumen, melainkan sudah PPPK.

“Kemarin ada 448 guru honorer yang semula tidak masuk dalam penjaringan PPPK karena terkendala kuota, akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai guru PPPK karena nilanya masuk passing grade,” terang Arif Sugiyanto.

Bupati kembali mengingatkan tugas fungsi dari kewenangan Komite Sekolah. Melalui surat edaran Bupati yang telah dikeluarkan, sumbangan sekolah boleh dilakukan oleh komite dengan aturan atau syarat-syarat berlaku.

“Misalnya tidak boleh menarik wali murid yang tidak mampu, atau masyarakat miskin. Namanya sumbangan juga tidak boleh ada paksaan, atau ditentukan besaran jumlahnya, kemudian tidak boleh meminta kepada perusahaan rokok, minuman beralkohol dll,”terangnya.

“Sumbangan dibolehkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah dengan adanya ekstrakurikuler, materi tambahan, lomba dll, karena dana BOS tidak mungkin cukup mencover semuanya,” tambahnya.

Yang menarik, pada hari peringatan Hari Guru Nasional dan Ulang Tahun PGRI kali ini, pemerintah memberikan penghargaan dan hadiah kepada guru penggerak berprestasi, kepala sekolah berprestasi, pengawas sekolah berprestasi, dan operator sekolah berprestasi.

Komper Wardopo