blank
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng, SH MH menunjukkan laptope sebagai barang bukti. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Dua pencuri yang dikenal sebagai residivis, yakni KR (33) dan WS (31) yang beralamat di Baturaden dan Sumban Banyumas, berhasil menggondol 11 laptope di dua tempat yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng, SH MH didampingi Kasi Humas AKP H Slamet Prihatin, dalam gelar perkara di Mapolres setempat mengungkapkan, kedua pelaku mencuri laptope di SDN 1 Wonosari Kalikajar dan di sebuah RS di Temanggung.

“Sejumlah 16 laptope yang dicuri, masing-masing 11 didapat dari Temanggung dan 5 dari wilayah hukum Wonosobo. Laptope dari berbagai merek itu, kini diamankan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus pencurian laptope tersebut dilakukan, Senin 10 Oktober 2022 lalu, di SDN 1 Wonosari dan di waktu lain di sebuah rumah sakit swasta di Temanggung. Kasus pencurian itu terungkap setelah petugas sekolah dan RS mendapati laptope yang biasanya terpakai ternyata sudah tidak ada di tempat.

“Selain mensikat laptope, pelaku juga mengambil sejumlah uang di laci meja guru. Kerugian yang dialami SDN 1 Wonosobo akibat aksi pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 36,6 juta lebih. Atap sekolah, jendela dan beberapa pintu almari di ruang multimedia juga mengalami kerusakan,” ujarnya.

Modus Operandi

blank
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng, SH MH saat menggelar konferensi pers pencurian laptope. Foto : SB/Muharno Zarka

Karena kejadian tersebut, tambah Kasatreskrim, pihak sekolah melaporkan ke aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tenyata pelaku juga mencuri laptope di wilayah hukum Temanggung. Polisi pun berhasil membekuk dua pencuri kambuhan tersebut.

Sebelum mencuri loptope, kedua pelaku memantau sasaran lewat google map. Setelah diketahui tempat yang dituju sepi dan jauh dari perkampungan warga, pelaku melancarkan aksinya. Pencurian dilakukan saat sekolah dalam kondisi libur.

“Setelah dipastikan aman, KR melakukan eksekusi dengan cara membuka atap sekolah lalu masuk ke ruang multimedia untuk mengambil laptope. Sedang WS bertugas mengantar KR ke lokasi pencurian dan mengangkut laptope yang sudah berhasil didapat untuk dibawa pergi” terangnya.

Namun, sebelum berhasil menjual barang curiannya, kedua pencuri itu berhasil dibekuk aparat kepolisian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya KR dan WS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo.

Akibat perbuatan melawan hukum itu, kedua pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1 (4-5) KUHP tentang pencurian. KR dan WS pun terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Kedua pelaku mengaku selama ini berprofesi sebagai pekerja serabutan.

Muharno Zarka