blank
Suasana workshop DPRD Kabupaten kudus tentang sumber keuangan dari DBHCHT. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan mengawal pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) jatah Kudus tahun ini yang besarnya mencapai Rp 291 miliar.

Pasalnya, jika tak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Noor 215 Tahun 2021, Pemerintah Daerah bisa terkena sanksi dari pusat.

Hal tersebut disampaikan Masan berdasarkan workshop DPRD Kudus yang digelar baru-baru ini. Dalam kegiatan tersebut, menurut Masan, Kementerian Keuangan RI telah memberikan peringatan atas ancaman sanksi yang bisa diterima pemerintah daerah terkait penggunaan DBHCHT.

Dikatakan, beberapa pelanggaran yang mungkin dilakukan diantaranya tidak disampaikannya Laporan Realisasi penggunaan DBH CHT, tidak dialokasikannya penggunaan sisa DBHCHT dalam APBD, hingga penggunaan DBHCHT yang tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi untuk masing-masing bidang.

“Dari pelanggaran tersebut, sanksinya sangat berat diantaranya penundaan penyaluran DBH CHT pada triwulan bersangkutan sampai dengan 15 November tahun berjalan dan bahkan penghentian penyaluran apabila setelah tanggal 15 November tidak dapat disalurkan kembali,”tandasnya.

blank
Penggunaan DBHCHT harus taat terhadap ketentuan perundangan agar tak terkena sanksi. foto: Ist

Masan menyebut, alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Kudus saat ini sangat besar karena menembus ratusan miliar. Angka ratusan miliar itu berasal dari alokasi dana cukai tahun ini sebesar Rp 174 miliar yang diterima Kabupaten Kudus dan sisanya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) anggaran tahun lalu.

Besarnya anggaran tersebut, perlu diawasi dan dikawal agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kalangan dewan, kata Masan akan terus mengawal program-program yang dibiayai oleh DBHCHT sesuai regulasi yang ada.

Masan menambahkan karena alokasi yang diterima Kudus sangat besar, maka dimungkinkan akan muncul lagi Silpa pada tahun ini. Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, anggaran DBHCHT belum bisa digunakan untuk kebutuhan infrastruktur.

Untuk itu, Masan mendorong agar program yang sudah berjalan dapat dilakukan optimalisasi untuk menyerap anggaran.  Di antaranya adalah perawatan infrastruktur di bidang kesehatan, peningkatan kualitas sumbar daya manusia, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri, serta pemberian bantuan kesejahteraan masyarakat.

Untuk alokasi tahun 2023 belum ada surat tertulis yang turun. Namun kalau tidak salah angkanya sudah ada Rp 163 miliar,” terangnya.

Hingga saat ini, masih belum ada regulasi baru. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kudus belum bisa optimal, lantaran fokus DBHCHT saat ini adalah peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Alokasi terbesar regulasi saat ini adalah kesejahteraan masyarakat, berupa bantuan langsung, pelatihan-pelatihan, dan juga di bidang kesehatan,” tambahnya.

Ali Bustomi