WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina meresmikan Kampung Alpokat di Desa Menjer Garung Wonosobo.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wonosobo Endang Lisdyaningsih dan perwakilan dari Cabang Dinas Kehutanan Jateng.
Menurut Vita, lahan kritis merupakan lahan yang produktivitasnya tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal ini biasanya disebabkan oleh degradasi tanah.
“Degradasi tanah sendiri adalah proses kemunduran produktivitas tanah, yang disebabkan oleh kegiatan manusia, yang mengakibatkan penurunan produktivitasnya saat ini dan di masa yang akan datang dalam mendukung kehidupan mahluk hidup,” katanya.
Disebutkan, lahan kritis di Wonosobo pada tahun 2020 sudah mencapai luas 36.482,85 hektar, yang terbagi dalam kawasan hutan lindung seluas 2.362,32 hektar, dan di luar kawasan hutan lindung seluas 34.120,53 hektar.
“Keberadaan lahan kritis akan menyebabkan terganggunya fungsi lahan sebagai media pengatur tata air, perlindungan banjir, dan sedimentasi di wilayah hilir. Lahan kritis juga berdampak pada penurunan fungsi konservasi, fungsi produksi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ujar dia.
Keberadaan lahan kritis yang menjadi ancaman bagi keberlangsungan banyak aspek, lanjut wakil rakyat dari DP VI (Wonosobo, Temanggung, Magelang dan Wonosobo) itu, hendaknya kita dapat menjadikan pemulihan lahan sebagai pilihan prioritas.
Tanam Alpokat
Vita mengaku perannya di Komisi IV DPR RI berupaya untuk menjaga dan mencegah terjadinya lahan krtitis melalui program penanaman bibit pohon alpokat yang dilakukan bersama mitra kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pada dasarnya upaya ini secara normatif telah diatur dalam UU No : 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutkan mengenai pencegahan alih fungsi lahan pertanian produkif, terutama lahan pertanian pangan,” ungkapnya.
Juga UU No : 25/2007 tentang Penataan Ruang juga terdapat aturan mengenai tata cara penggunaan lahan agar sesuai dengan fungsi dan kemampuannya dan UU No : 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah diatur mengenai upaya pencegahan lahan kritis.
“Tindakan nyata untuk mencegah degradasi lahan adalah melakukan rehabilitasi hutan dan lahan seperti halnya kegiatan penanaman pohon produktif yang sedang berjalan untuk pemulihan lahan kritis,” tutur Vita.
Salah satu caranya, imbuh dia, adalah dengan penanaman pohon alpokat yang merupakan sebuah langkah yang baik untuk mengawali upaya pemulihan lahan. Sehingga pemilihan bibit alpokat yang cocok dengan karakteristik lahan menjadi penting.
Hal itu, paparnya, bertujuan untuk melindungi dan upaya konservasi karena dapat memberikan keuntungan sosial. Seperti tata kelola air sebagai cara mengatasi banjir, kekeringan, pencegahan erosi dan menata siklus air.
“Bantuan yang diberikan melalui aspirasi saya di Kemen LHK yang nilainya mencapai Rp 600 digunakan untuk penanaman pohon alpokat alligator sejumlah 3.300 dan kegiatan pendukung fisik lainnya,” terang dia.
Seperti akses jalan, gazebo dan gapura, Vita sangat berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat secara maksimal. Petani tidak hanya melihat ligkungannya asri tetapi secara ekonomi juga mendapatkan hasil dari buah alpokat.
Muharno Zarka