blank
(kiri) Sunarto, Kepala Diskominfo Kota Semarang, didampingi Sekretaris Diskominfo Beta Marhendriyanto dan Taufan YD, Bidang Pengolah Data Statistik di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Semarang tahun 2022 ini, dilaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal dan tidak konsumsi rokok ilegal, dilakukan melalui berbagai media, baik media sosial maupun media massa (surat kabar) elektronik, cetak dan online serta produk-produk digital.

Hal itu disampaikan oleh Sunarto, Kepala Diskominfo Kota Semarang, didampingi Sekretaris Diskominfo Beta Marhendriyanto dan Bambang Margo Mulyono Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Taufan YD, Bidang Pengolah Data Statistik, di ruang kerjanya Kamis (17/11/2022).

“Jadi kita programkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai. Salah satunya ya membuat video (sistem digital), agar masyarakat jangan mengonsumsi rokok ilegal, karena tidak tidak ada pembayaran pajak cukai ke negara,” jelasnya.

BACA JUGA : Penyerapan Anggaran DBHCHT Kota Semarang Tahun 2022 Hampir Tuntas

BLT DBHCHT Jangan Dipakai untuk Konsumtif Lebih Baik Ditabung

Sosialisasi materi-materi tersebut, lanjut Sunarto, dilakukan dengan menggunakan media-media sosial (medsos) yang dimiliki oleh Diskominfo Kota Semarang dan beberapa media mainstream (media massa/surat kabar harian) lokal maupun nasional elektronik, televisi dan media online.

“Jadi kita buat atau produksi bahan sosialisasi kampanye perundangan cukai itu, kita tayangkan di Televisi swasta maupun dimuat di media online dan cetak,” imbuh Beta Marhendriyanto.

Selain memproduksi film sebagai bahan kampanye, Beta juga menyampaikan jika dalam melakukan sosialisasi tersebut juga melakukan dialog-dialog interaktif untuk mensosialisasikan tentang undang-undang cukai melalui DBHCHT Kota Semarang.

Kemudian dijelaskan pula secara lebih detail oleh Taufan YD, bahwa tahun 2022 ini DBHCHT mendapat tambahan sebesar Rp 100 juta dari anggaran sebelumnya, yang sebesar Rp 150 juta, sehingga total anggaran yang diterima Diskominfo Kota Semarang, dari DBHCHT adalah sebesar Rp 250 juta, untuk melakukan sosialisasi perundang-undangan cukai.

“Sampai saat ini, penyerapan anggarannya sudah mencapai 91 persen dan sampai akhir tahun 2022 ini, karena di anggaran perubahan ada tambahan lagi sebesar Rp 100 juta dan kami optimis itu akan terpenuhi, 100 persen penyerapannya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Selama 6 Bulan Dinas Sosial Kota Semarang Bagikan BLT DBHCHT kepada Buruh Rokok

Disampaikan pula oleh Taufan, untuk kerjasama kemitraan dengan media mainstream, sebagai alat sosialisasi, pihak Diskominfo Kota Semarang tidak memiliki syarat-syarat khusus yang diwajibkan kepada media-media yang bersangkutan, sebab selama ini telah terjalin kerjasama dengan rekanan pihak ketiga.

“Jadi semua yang menanggung, sebetulnya dari rekanan pihak ketiga dan menawarkan tiga hingga empat opsi media yang akan digunakan untuk sosialisasi. Dan rekanan itu harus punya catatan khusus, yang memiliki hubungan dengan media-media massa, dengan memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) media, sehingga semua memiliki catatan terukur. Sebab inikan anggaran pemerintah ya, jadi kita harus ekstra hati-hati,” paparnya.

 

Absa