blank
Tersangka pencabulan MAW tengah digiring petugas Reskrim Polresta Surakarta di Mapolresta setempat Foto: Bagus Adji
SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, MAW  warga Kartasura Kabupaten Sukoharjo harus mendekam di tahanan Polresta Surakarta.
Ayah satu anak yang bekerja sebagai cleaning service di salah satu intansi di Kota Solo ini dituding melakukan perbuatan pidana sebagaimana tertuang dalam Undang Undang (UU) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan  UU No  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadaapo empat anak dengan rentang usia 14- 16 tahun. Perbuatan tersangka  yang berlangsung ditahun 2021 dan 2022 diancam hukuman psling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar, ”kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (16/11/2022).

Tindak perbuatan cabul MAW, lanjut Kapolresta Surakarta  terungkap berkat laporan calon kakak ipar salah satu korban.

Pelapor yang tidak disebut namanya  mencurigai adik iparnya bertindak cukup aneh. Disebut  aneh karena korban tidak menunggui kakaknya yang tengah sakit dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Saat pelapor melakukan penelusuran ternyata calon adik iparnya sering berkunjung ke tempat kost MAW .

Hasil pendekatan pelapor kepada korban akhirnya menjadikan calon adik ipar menceriterakan seluruh kejadian terkait hubungannya dengan MAW.

Informasi yang diterima menjadikan kasusnya dilaporkan ke Polresta Surakarta.

Dalam pemeriksaan berhasil diungkap bahwasanya tersangka melakukan perbuatan cabul kepada empat anak berusia belasan tahun yang masuk katagori dibawah umur.

Antara korban dan tersangka saling mengenal. Dalam melaksanakan aksinya melancarkan bujuk rayu kepada calon korban dengan iming-iming memasukkannya dalam grup game online.

Dengan pelbagai tipu daya akhirnya korban berhasil diajak melakukan perbuatan cabul.

”Ada yang sebelumnya  diajak minum-minuman keras. Ada pula yang tidak. Tindakan cabul tersangka kepada setiap korban tidaklah sama jumlahnya. Ada yang dua kali dan bahkan empat kali,” terang Kombes Pol Iwan Saktiadi tanpa menyebut secara gamblang perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.

Ditambahkan, korban ada yang tidak bersedia memenuhi ajakan tersangka namun karena kalah tenaga maka terjadilah pencabulan antar sesama jenis tadi.

Pada bagian lain penjelasanya Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi didampingi Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika menambahkan, dalam menangani perkara dengan tersangka MAW, pihak kepolisian menggandeng psikiater.

Terhadap para korban juga dilakukan pendampingan Psikiater.

Dielus paman

Masih dalam kesempatan sama MAW ketika ditanya petugas mengaku perbuatan yang dilakukan terinspirasi kejadian masa kecil.

Saat itu dirinya diajak tidur pamannya (dikeloni-red) dan dielus elus bagian tubuh yang paling pribadi.

Diakui dirinya sudah menikah dan memiliki satu anak. Namun hubungan rumahtangganya kini sedang bermasalah.

“Permasalah rumah tangga saya sudah berlansung sekitar dua tahun,” tuturnya.

Bagus Adji