PACITAN (SUARABARU.ID) – Besarnya dana yang diterima Pemerintah Desa, menuntut tanggung jawab yang besar pula. Pemerintah Desa harus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.
Penegasan ini, disampaikan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, saat membuka Workshop Kolaborasi Pengawasan Desa. Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat serta semua Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Pacitan.
Kata Bupati, masing-masing desa sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), telah mengelola anggaran Rp 1 miliar lebih. ”Oleh karena itu, semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari hulu hingga hilir, harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati.
Hasil temuan pemeriksaan Inspektorat Tahun 2022, masih terdapat beberapa catatan. Antara lain, tentang kesalahan administrasi sebanyak 323 temuan, kesalahan ketidaksesuaian harga regulasi sebanyak 80 temuan dan kekosongan perangkat desa sebanyak 5 temuan.
”Temuan hasil pemeriksaan, harus menjadi perhatian dan kewaspadaan bersama, bagaimana kita harus bijak dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana desa, serta pemanfaatan aset desa,” tandas Bupati Indrata Nur Bayu Aji.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan kabar gembira, karena hingga Tahun 2022 tidak ada lagi status desa tertinggal di Pacitan. Dari 166 desa yang ada di Kabupaten Pacitan, sebanyak 23 desa sudah berstatus sebagai Desa Mandiri, 101 berstatus sebagai Desa Maju dan 42 berstatus Desa Berkembang.
Bambang Pur