blank
Plt Kapolresta (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus Sabu, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Polresta Magelang Berhasil menangkap beberapa orang pembawa narkoba jenis Sabu-sabu dari Jakarta yang akan dipasarkan di wilayah Magelang. Jumlahnya cukup banyak, seberat 0,5 Kilogram (kg) atau senilai Rp 600 juta.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers hari ini, Rabu (9 November 2022). Dalam kesempatan itu dia didampingi Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo. “Jumlah ini tergolong besar di wilayah Jateng. Sebelumnya Polres Banyumas mengungkap seberat 400 gram,” katanya.

Penangkapannya pada Rabu (26 Oktober 2022) pukul 05.30 WIB, di Jalan Raya Semarang -Magelang, tepatnya di depan Kantor Kelurahan/Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Dijelaskan, awalnya Selasa (25 Oktober 2022) sekitar pukul 10.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga. Warga menginformasikan bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, dicurigai menjadi pengedar narkoba. Atas informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya didapatkan data orang yang dicurigai tersebut berinisial FMF als PK.

Orang itu pada hari Senin (24 Oktober 2022) sudah berangkat ke Jakarta menggunakan mobil sewa Daihatsu Ayla Nopol profit AA-1905- AX untuk mengambil narkotika. Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasatresnarkoba. Kemudian dibagi tiga tim untuk melakukan penyanggongan dan penyisiran di tempat yang diduga dilewati target sasaran.

Selebihnya diterangkan, pada hari Rabu (26 Oktober 2022) sekitar pukul 04.00 WIB didapatkan informasi bahwa FMF als PK sudah masuk perbatasan Semarang-Temanggung. Pukul 05.30 WIB saat dilakukan penyisiran oleh Tim I yang dipimpin Kasatresnarkoba, di depan kantor Kelurahan Secang melihat mobil Daihatsu Ayla warna merah berhenti.

Selanjutnya tim Satnarkoba mendekati sasaran dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan polisi mengamankan tersangka FMF alias PN, AZF alias MJ dan MK alias KP, serta barang bukti Sabu.
“Sabu-sabu ditemukan dalam tas slempang milik Tsk FMF als PN yang diletakan di atas lantai jok depan mobil sebelah kiri,” jelasnya.

Selanjutnya, kata plt Kapolresta, dilakukan pengembangan. Pada pukul 10.00 WIB tim mengamankan tersangka AZP alias NB.

blank
Empat tersangka dibawa polisi seusai jumpa pers, hari ini. Foto: eko

Polisi mendapatkan lima paket plastik bening narkotika jenis Sabu total 512,14 gram, satu paket plastik klip narkotika jenis Sabu berat 0,75 gram, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA-1905-AX, tiga unit Hp merk Vivo, satu tas slempang, dan satu tas kain warna biru.

Didapat pengakuan, tersangka mendapatkan narkotika Gol I jenis Sabu itu dari Jakarta dan akan diedarkan di wilayah yang telah di tentukan oleh tersangka TM (DPO).

Seperti dijelaskan Kasat Narkoba, cara peredarannya, dari
Jakarta sebanyak 7 ons atau 700 gram. Kemudian dikirim ke Pekalongan 2 ons. Di Kota Batik pelaku memasarkan 2 ons. Caranya, diletakkan di tempat tertentu sambil ditunggu sampai diambil pembelinya. “Dipantau melalui WA, tersangka tidak bertemu pembeli. Setelah itu nomor WA diblokir. Modelnya terputus,” jelasnya.

Kini yang sudah ditahan terdiri FMF alias PN (24) warga RT 2, RW 19, Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Dia berperan menerima perintah dari tersangka TM (DPO) untuk mengambil barang (Sabu) di Jakarta. Kemudian
mengedarkan Sabu sesuai petunjuk yang dikirim oleh tersangka TM (DPO).

Lalu tersangka AZF alias MJ (36) warga RT 3, RW 9, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Dia berperan sebagai sopir saat mengambil barang (Sabu) di Jakarta.

Kemudian tersangka MK alias KP (44) juga warga Pabelan hanya ikut serta bersama tersangka FMF alias PN dan tersangka AZF alias MJ saat mengambil barang (Sabu) di Jakarta.

Selain itu tersangka AZP alias NB (21) warga RT 1, RW 12, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.Dia berperan menerima perintah dari Tersangka TM (DPO) untuk menyuruh tersangka FMF als PN dan AZF alias MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (Sabu).

Saat diinterogasi Kapolresta, tersangka PN mengaku sudah tiga kali mengambil narkoba dari Jakarta. Seluruhnya positif sebagai pengguna narkoba saat diuji lab.
Ada yang mengaku perannya sebagai pengambil di Jakarta, ada yang berperan mencari pembeli, ada yang mengaku hanya diajak jalan-jalan.

Saat pengambilan pertama tersangka PN dibayar Rp 5-8 juta.
Kedua mengambil 8 ons tetapi upahnya belum lunas. Cara pemasarannya sama,barang ditaruh di tempat tertentu dan ada yang mengambil.

Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum (Rp 10 miliar) sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” jelas Kapolresta.

Eko Priyono