JEPARA (SUARABARU.ID) – Penjabat Bupati Jepara diharapkan konsisten untuk menyelesaikan dan menyehatkan dua perusahaan milik Pemkab Jepara, Perumda Air Minum Tirta Jungporo dan Perumda Aneka Usaha yang dinilai kinerjanya tidak sehat, sebagaimana rekomendasi DPRD Jepara.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Drs H. Junarso terkait dengan rekomendasi DPRD yang telah disampaikan kepada Pj Bupati saat rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 pada tanggal 25 Juli 2022.
Dalam rekomendasi nomor 14 menurut Junarso, Pj Bupati diminta oleh DPRD untuk memerintahkan Inspektorat melakukan audit atau meminta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan audit pada dua BUMD tersebut dan juga RSUD RA Karrtini.
“Tujuannya untuk mengetahui persoalan dan yang dihadapi oleh kedua BUMD ini, agar dapat dilakukan perbaikan secara tepat,” ujar Junarso. Disamping itu juga harus ditindaklanjuti hasil audit independen yang telah dilakukan, tambah Sekretaris DPC PDI P Jepara ini.
Hal lain yang disarankan oleh Junarso adalah perlu dilakukannya analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersusunnya rencana bisnis BUMD. “ Ini amanat Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 23 ayat 2. Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD,” terang Junarso
Junarso juga memberikan apresiasi terhadap Pansus I DPRD Jepara yang membahas penyertaan modal yang tidak terburu-buru memutuskan besaran penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Jungporo dan Perumda Aneka Usaha.
“Walaupun masih harus dibahas di Banggar dan paripurna DPRD, tetapi keputusan Pansus ini sangat penting. Harapan kami, besaran penyertaan modal ini bukan hanya didasarkan pada besaran nominal, tetapi juga dikaji kemampuan dari perusahaan,” ungkapnya.
Hadepe