paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non- TPI Wonosobo Ari Widodo saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Kemudahan Pemberian Izin Tinggal dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 di Magelang, Rabu ( 9/11/2022). Foto: W. Cahyono

MAGELANG (SUARABARU.ID)- Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan masa berlaku paspor RI selama 10 tahun dan mulai diberlakukan sejak 12 Oktober lalu. Sebelumnya, masa berlaku paspor tersebut hanya lima tahun.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tersebut hanya diberikan kepada WNI  yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II  Non- TPI Wonosobo Ari Widodo di sela-sela acara Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Kemudahan Pemberian Izin Tinggal dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 di Magelang, Rabu ( 9/11/2022).

Ari mengatakan, khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda , masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak  tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Yakni, bagi anak berkewarganegaraan ganda (18 tahun)  saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga yang bersangkutan  menginjak usia 21  tahun..

Menurutnya, biaya yang harus  dibayarkan oleh pemohon,  masih dengan sebelumnya. Yakni,Rp 350.00 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Ari menambahkan, permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo  mengalami peningkatan, seiring dengan adanya kelonggaran dari sejumlah negara tujuan setelah kasus covid-19 melandai.

“Setiap harinya permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II  Non- TPI Wonosobo mencapai lebih dari 100 paspor,”ujarnya.

Ari Widodo mengatakan, permohonan pembuatan paspor tersebut meningkat seiring dengan dibukanya kembali jalur penerbangan seluas-luasnya, termasuk Pemerintah Arab Saudi yang membuka pintu untuk umrah dan haji.

“Sebagian besar permohonan pembuatan paspor tersebut untuk keperluan umrah, untuk berwisata dan pengiriman calon tenaga kerja Indonesia ke sejumlah negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubsi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II  Non- TPI Wonosobo, Anwar Prijo Soedarmo mengatakan, pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing yang datang atau tinggal di Indonesia semakin mudah prosedurnya.

“Sekarang,  maksimal empat hari kerja izin tinggal sudah bisa dikeluarkan sejak  foto dan pengambilan biometrik,” kata Anwar.

Ia menambahkan, saat ini di wilayah eks Karesidenan Kedu yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II  Non- TPI Wonosobo, terdapat sebanyak 393 orang asing yang boleh tinggal dan bekerja.

Menurutnya, sebagian besar orang asing  tersebut saat ini sedang menuntut ilmu di sebuah pondok pesantren yang ad di wilayah Kabupaten Magelang.
“Sedangkan jumlah orang asing yang bekerja di pabrik-pabrik jumlahnya sedikit yakni sekitar 50 orang saja,” katanya.

Pada sosialisasi tersebut, tampil sebagai nara sumber lainnya, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein. W. Cahyono