SEMARANG (SUARABARU.ID)– Upaya percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang, harus didukung semua pihak. Hal ini untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak azasi manusia.
”Konstitusi kita menggarisbawahi poin penting tentang kerja manusia, yang dalam Pasal 27 Ayat (2) dinyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Rabu (2/11/2022).
Hal itu seperti yang disampaikannya, saat membuka Temu Pakar bertema ‘Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)’, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara hybrid, di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
BACA JUGA: Anggaran Rp 360 Miliar Disiapkan untuk Revitalisasi 79 Pasar Tradisional di Jateng
Pada diskusi yang dimoderatori Prita Laura (Tenaga Ahli Madya Kedeputian Informatika dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden) itu, menghadirkan Willy Aditya (Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI), Luluk Nur Hamidah MSi MPA (Anggota DPR RI).
Selain itu ada pula, Prof Drs Anwar Sanusi MPA PhD (Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI), Jaleswari Pramodhawardani (Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden), Dr Ir Hj Giwo Rubianto MPd (Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia/Kowani), Lita Anggraini (Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga/Jala PRT), dan Eva Sundari (Institute Sarinah) sebagai narasumber.
Menurut Lestari, UUD 1945 mengamanatkan dasar pemikiran bahwa, pekerjaan dan penghidupan layak adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain.
BACA JUGA: Ruas Jalan Sumbaga-Sokatengah Siap Difungsikan Pertengahan November 2022
Kehadiran UU PPRT yang merupakan bagian instrumen perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, membutuhkan dukungan semua pihak.
Namun faktanya, ujar Rerie, RUU PPRT harus melalui jalan panjang dan berliku, untuk menjadi Undang-Undang. Sejak 2004, RUU PPRT sudah diajukan. Pada 2009 RUU itu bahkan sudah didorong untuk disahkan. Pada 2019, RUU PPRT masuk dalam Prolegnas.
Namun belum juga berujung pada pengesahan menjadi Undang-Undang. Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, tetapi hingga kini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna.
BACA JUGA: Tanggul Sungai Wulan Retak, Bupati Instruksikan Penanganan Darurat
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, sepanjang 2020-2021, Forum Diskusi Denpasar 12 pun sudah tiga kali mengangkat tema terkait pentingnya RUU PPRT bagi pekerja rumah tangga. Namun para pemangku kebijakan belum tergerak untuk mengesahkan RUU itu.
Akibatnya, ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, para pekerja rumah tangga di Indonesia hingga kini belum mendapatkan perhatian dan perlindungan secara menyeluruh. Tanpa kepastian perlindungan, akan semakin banyak pekerja rumah tangga yang hak-hak dasarnya terabaikan.
Hadirnya instrumen hukum untuk melindungi para pekerja rumah tangga, tegas Rerie, sejatinya merupakan bagian dari upaya negara dalam menjalankan amanat konstitusi yang merupakan warisan para pendiri bangsa, untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab di negeri ini.
BACA JUGA: Prof Sugiyarto Terpilih Jadi Rektor Untidar Magelang Periode 2022-2026
Sementara itu, Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI, Willy Aditya, menyatakan, sebenarnya RUU PPRT sudah selesai dibahas di Baleg pada 1 Juni 2020. Tinggal menunggu dibawa ke Sidang Paripurna, untuk disahkan sebagai usulan DPR dan dibahas bersama Pemerintah.
Berdasarkan tata tertib DPR, jelas Willy, sejatinya pimpinan tidak boleh menahan proses perundangan-undangan yang sedang berlangsung. Apalagi tujuh fraksi sudah sepakat dan hanya dua fraksi yang menolak.
”Mungkin harus digerudug, agar proses legislasi RUU PPRT bisa segera berlanjut dan disahkan,” ujarnya.
Riyan