JEPARA (SUARABARU.ID) – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 23 ayat 2, penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
Persoalan ini sempat mengemuka dalam pembahasan Pansus Penyertaan Modal yang diselenggarakan di DPRD Jepara Rabu (2/11-2022). Sebab pengajauan ranperda penyertaan modal untuk dua peruasahaan daerah Perumda Tirto Jungporo dan Perumda Aneka Usaha tidak disertai dengan hasil analisis investasi.
Dihadapan unsur eksekutif yang diwakili oleh Asisten Perekonomian Sekda Jepara, Diyar Susanto dan didampingi oleh jajaran manajemen Perumdam Tirto Jungporo dan Perumda Aneka Usaha, Padmono Wisnugroho, salah satu anggota Pansus dari Fraksi Nasdem mencecar suputar tidak adanya analisis investasi dalam penyertaan modal untuk perusahaan plat merah ini.
“Analisis investasi ini adaah amanat peraturan pemerintah yang harusnya menjadi pegangan bagi eksekutif. Bukan hanya mengajukan besaran angka penyerataan modal yang harus disetujui oleh dewan,” ujar Padmono Wisnugroho.
Ini sangat berbahaya, sebab tidak diketahui kemungkinan sebuah investasi digelontorkan. Juga faktor-faktr kunci yang harus diperhatikan dalam sebuah investasi yang sedang dirancang dengan dana penyertaan modal. “Karena itu kajian investasi tentunya harus melibatkan konsultan atau ahli di bidangnya. Ini berbeda dengan rencana bisnis yang bisa disusun oleh perusahaan,” terang Wisnu.
Sementara Edy Ariyanto, anggota pansus dari fraksi PDI Perjuangan menyayangkan sikap pemerintah kabupaten yang mengabaikan analisis investasi dalam pengajuan dana penyertaan modal dan meminta legeslatif untuk menyetujui. Padahal dua perusahaan plat merah ini kinerjanya sangat buruk.”Tanpa analisis investasi saya khawatir justru akan menghambur-hambur dana APBD tanpa ada progres dan rencana yang jelas,” tutur Edy Ariyanto.
Menurut Edy, seharusnya eksekui terbuka tentang analisis investasi yang akan dilakukan oleh Perumdam Tirto Jungporo dan Perumda Aneka Usaha. “Jangan justru ditutup-tutupi. Jika memang ada seharusnya dibuka dan dibicarakan bersama,” tutur Edy Ariyanto.
Hadepe