Sanksi DLH adalah paksaan pemerintah kepada PT Citra Mas Mandiri untuk memperbaiki pengelolaan limbah atau IPAL dan pengendalian pencemaran udara. “Inilah yang harus dicek bersama-sama,” kata Karman.

Menurut Karman, Komisi D DPRD Jawa Tengah hendaknya tidak langsung merumuskan komitmen tanpa disertai data dan evaluasi terhadap sanksi administrasi yang telah dikeluarkan oleh DLH.

“Ini perlu langkah serius. Ada dua yang kita inginkan tak hanya sanksi adminsitrasi tapi juga dampak kesehatan terhadap masyarakat,” katanya.

Saat audiensi, warga juga menunjukkan rekaman dugaan pencemaran udara di Desa Meteseh. Video berdurasi sekitar 2 menit itu memperlihatkan debu hitam pekat yang mengotori langtai rumah warga. Debu hitam itu bahkan masuk hingga kamar tidur.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Benny Karnadi, yang menyaksikan video tersebut merasa terenyuh.

Ia bertanya kepada penanggungjawab pabrik apakah ada teknologi yang bisa menghilangkan itu (debu hitam). Jika tidak, ia menyarankan untuk menutup operasional.

Benny juga bertanya kepada DLH apakah PT Citra Mas Mandiri sudah mengantongi sertifikat ISO 14001. DLH menyebut pabrik tersebut belum memilikinya.  “Belum ada (sertifikat ISO)? Kenapa dikeluarkan (izin)?” katanya.

Direktur PT Citra Mas Mandiri, Imam Sujati, menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki masalah tersebut.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso, menyatakan siap untuk turun lapangan mengecek bagaimana pengelolaan limbah di PT Citra Mas Mandiri. Ia meminta DLH Kendal untuk segera menjadwalkan inspeksi.

Mangga dijadwalkan Pak Aris nanti kami diberi tahu. Semuanya atau perwakilan kami akan turun ke lapangan,” katanya.

Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, mengatakan, pihaknya akan menyusun jadwal untuk melihat kondisi lapangan secara langsung. Ia juga akan menggelar rapat melibatkan semua pihak setelah hasil uji lab keluar.

Hery Priyono