Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku membunuh korbannya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (28/10/2022). Foto : Dok Humas..

“Sekitar pukul 18.00 WIB, para saksi kemudian menuju warung kosong. Kemudian pelaku dan korban yang merupakan pengamen, menghampiri mereka untuk berkenalan sambil ngobrol,” terangnya.

Selanjutnya, korban di perintah pelaku untuk membeli minuman keras untuk diminum bersama. Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga menimbulkan perkelahian.

“Tak terima dijelek – jelekan oleh korban, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban pun lari ke arah semak – semak dan pelaku kembali memukuli korban dengan batu hingga korban tewas. Setelah dipastikan korban tak bernyawa, kemudian pelaku menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah, selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban,” terangnya.

AKBP Budi juga menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu diolok-olok dan diejek oleh korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” pungkasnya.

Absa