blank
OJK, Polri, dan Pemprov Jateng menginisiasi pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan di Hotel PO Semarang, Kamis (27/10/2022) siang. Foto: HERY Priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID) – OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menginisiasi pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan se-Jawa Tengah yang merupakan bagian dari Program Gemi lan Nastiti.

Kepala OJK Jateng-DIY, Aman Santosa, menyampaikan, inisiasi pembentukan forum ini merupakan salah satu bentuk sinergi OJK, Pemprov Jateng, Polda Jateng, dan industri jasa keuangan untuk menjadikan kepala desa dan lurah sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi mengenai industri jasa keuangan serta waspada investasi ilegal kepada masyarakat.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi di Jawa Tengah,” kata Aman usai acara Pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan di Hotel PO Semarang, Kamis (27/10/2022) siang.

Acara ini sendiri dihadiri 130 lurah dan kepala desa yang hadir secara fisik dan 8.000 orang lainnya hadir secara online.

Lebih jauh Aman menjelaskan, berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat literasi keuangan di Jawa Tengah sebesar 47,38%, sudah lebih tinggi dibandingkan Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%.

Sementara indeks inklusi produk keuangan di Jawa Tengah sebesar 65,71%, tercatat lebih rendah dibandingkan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 76,19% dalam hal tersebut mencerminkan masih terdapat kelompok masyarakat yang belum dapat mengakses produk, jasa, layanan keuangan.

“Untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat perlu adanya kolaborasi berbagai pihak, sehingga edukasi dapat dilakukan secara masif dan terintegrasi serta dirasakan oleh lingkup masyarakat terkecil. Tujuannya agar masyarakat melek keuangan dan terhindar dari berbagai bentuk investasi bodong dan juga pinjaman online ilegal,” katanya.

OJK mencatat kerugian masyarakat akibat Investasi ilegal selama tahun 2011-2022 mencapai Rp117,5 Triliun.

Berdasarkan data Layanan dan Kontak OJK Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 16 Juni 2022 diketahui terdapat 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal yang diterima di Jawa Tengah.

Kota Semarang menjadi yang terbanyak melaporkan pengaduan sebanyak 798 pengaduan (14,23%), diikuti oleh Kota Surakarta sebanyak 295 pengaduan (5,26%), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14%), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82%).

Banyaknya pengaduan mengenai investasi ilegal dan pinjaman ilegal salah satunya disebabkan karena adanya Ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuangan, untuk itu forum ini bertujuan untuk menjadikan kepala desa dan lurah sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi mengenai industri jasa keuangan serta waspada investasi ilegal kepada masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Hubungan Masyarakat OJK, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan apresiasi kepada OJK regional Jateng-DIY bahwa inisiasi pembentukan forum tersebut inline dengan rencana literasi OJK untuk menyentuh desa pada tahun 2023.

“Program ini merupakan satu langkah ke depan dan lini terkecil untuk edukasi dapat dimulai dari kepala desa, ini tentunya sejalan dengan rencana OJK untuk membangun literasi menyeluruh hingga ke pelosok desa,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam pertemuan tersebut menyampaikan himbauan kepada seluruh lurah dan kepala desa agar harus berhati-hati dalam melakukan investasi, karena setiap investasi ada risiko.

“Investasi harus pada lembaga keuangan yang legal dan harus logis terhadap penawaran investasi. Lurah dan kepala desa harus dapat menjadi contoh dan memberikan ilmu kepada masyarakat,” katanya.

Senada dengan Sekda Pemprov Jateng, Sumarno, Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Jateng, Kombes Pol. Lafri Prasetyono, menyampaikan materi soal strategi penanganan investasi ilegal.

“Penanganannya meliputi scanning (pengecekan legalitas, identifikasi modus, dan patrol siber), collaborative (bekerjasama dan berkoordinasi untuk penegakan hukum investasi ilegal), warning (memberikan peringatan), penegakan hukum, dan mitigasi melalui pembuatan posko pengaduan dan imbauan kepada masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, program tersebut tidak hanya berhenti pada acara ini saja, namun akan terus berkesinambungan dengan program edukasi dan kegiatan lainnya yang akan melibatkan seluruh lurah dan kepala desa sehingga seluruh masyarakat Jawa Tengah melek keuangan.

Hery Priyono