blank
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), melakukan sidak ke sejumlah tempat pelayanan umum yang diberikan oleh institusi kepolisian di Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri langsung menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait larangan penilangan secara manual. Penindakan pelanggaran lalu lintas, hanya dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Demikian ditegaskan Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Iwan Sumarsono. Langkah meniadakan tilang manual, dilakukan dalam upaya untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi.

Terkait dengan peniadaan tilang (bukti pelanggaran) manual tersebut, kepada masyarakat diserukan untuk menyampaikan laporan manakala mendapati praktik pungli di jalan. Polres Wonogiri akan menindak tegas oknum yang melakukan pungli.

Polres Wonogiri patuh akan instruksi Kapolri. ”Kalau laporan pungli itu benar terjadi dan terbukti, kami tak segan-segan akan mencopot jabatan petugas yang melakukannya,” tandas Kapolres sebagaimana disampaikan melalui Humas Polres Wonogiri.

Meski tilang secara manual ditiadakan, tapi bukan berarti tidak ada lagi penindakan pelanggaran. Sebab, penindakan pelanggaran tetap diberlakukan melalui ETLE.

Polres Wonogiri mempunyai fasilitas ETLE statis satu unit yang dipasang di traffic light simpang empat Ponten Kota Wonogiri, dan ETLE mobile sebanyak 3 unit. Peralatan ETLE mobile dipasang di bagian helm petugas yang setiap saat dapat bergerak ke mana pun.

Kepada warga yang melakukan pelanggaran, tetap ditindak berdasarkan hasil rekaman ETLE tersebut. Baik itu berdasarkan dari rekaman ETLE statis maupun ETLE mobile. Surat bukti pelanggaran (Tilang) ETLE akan dikirimkan ke pelanggar sesuai data alamat kepemilikan kendaraannya.

Bambang Pur