blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Terkait dengan permasalahan tanah HP NO. 14 di Desa Tubanan Kecamatan Kembang yang diklaim dimiliki salah satu warga, Forkopimda berkomitmen mendukung pengamanan aset daerah.

Hal tersebut mengemuka saat berlangsung rapat evaluasi penanganan permasalahan tanah HP NO. 14 Desa Tubanan Kecamatan Kembang di Ruang Command Center Kantor Bupati Jepara Rabu (26/10/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Perwakilan Forkompimda serta Kepala Perangkat Daerah.

Dalam penjelasannya, Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko mengatakan, dalam rangka pengamanan aset dengan penerbitan surat peringatan ke 3 sebagai proses pengamanan aset milik Pemkab Jepara baik secara fisik, administrasi maupun hukum. “ Ini sesuai pasal 42 PP 27 Tahun 2014 Jo. Pasal 296 Permendagri 19 Tahun 2016,” ungkap Edy Sujatmiko.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jepara berkewajiban mengamankan barang milik daerah meliputi pengamanan fisik, administasi dan hukum. “Berdasarkan sertifikat HP NO. 14 Desa Tubanan adalah tanah milik Pemerintah Jepara,” terang Edy Sujatmiko.

Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf. Mohammad Husnur Roriq menambahkan, asset daerah memang harus diamankan, pihaknya siap mangawal dan membantu Pemkab Jepara dalam mengamankan asset daerah. “Kami siap membantu mengawal dan membantu Pemkab Jepara dalam mengamankan asset tersebut,” kata Rofiq.

Sementara itu Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta berharap, aset-aset bermasalah tersebut perlu diselesaikan bersama-sama. “Mudah – mudahan dengan merapatkan barisan, aset Pemkab Jepara terselamatkan dan segera terselesaikan,” pinta Edy Supiyanta.

Ua