Kapolres Demak menambahkan, untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori desa kurang rawan akan ditempatkan dua pesonel Polri, satu personel TNI dan 30 Linmas. Sedangkan kategori desa rawan satu TPS akan menggunakan komposisi 3 personel Polri, 1 personel TNI, dan 30 Linmas.
“Untuk level sangat rawan Kami tempatkan 5 personel Polri, 2 personel TNI, dan 40 Linmas. Bergabung nanti dalam skema yang baru nanti kita juga libatkan Satpol PP,” pungkasnya.
Absa