blank
Ketua Lembaga Kajian Publik GP Ansor Syakroni. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Kabupaten Kudus menemukan adanya dugaan diskriminasi dalam persyaratan administrasi pendaftar calon perangkat desa.

Diskriminasi tersebut menyangkut syarat legalisasi ijazah antara sekolah negeri dengan sekolah swasta.

Ketua Lembaga GP Ansor Kabupaten Kudus, H Syakroni mengatakan berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Dinas PMD, setiap pendaftar wajib melampirkan salinan ijazah yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang.

Namun dalam bintek yang diselenggarakan oleh Dinas PMD, terdapat ketentuan khusus yang membedakan pejabat yang berwenang melakukan legalisasi salinan ijazah.

Untuk sekolah negeri, legalisasi dilakukan oleh kepala sekolah terkait. Sementara, untuk sekolah swasta legalisasi dilakukan oleh Kepala Disdikpora bagi sekolah swasta, dan Kepala Kemenag untuk madrasah.

“Dari sini kami melihat ada perbedaan perlakuan antara lulusan sekolah negeri dan swasta,”tandasnya.

Padahal, kata Syakroni, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 maupun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015, disebutkan bahwa pengesahan surat tanda tamat belajar atau ijazah bisa dilakukan kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.

Ketua LBH GP Ansor Kudus, H Saiful Anas menyebut ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. Sehingga hal tersebut akan mempersulit calon pelamar yang berlatar belakang pendidikan swasta.

“Bahkan meragukan kualitas dokumen ijazah sekolah/madrasah swasta,”tandasnya.

Sementara, untuk sekolah/madrasah yang sudah bubar, sudah ada ketentuan khusus yang mengatur. Namun, dalam aturan juga tidak ada ketentuan khusus yang membedakan sekolah swasta dan negeri.

Ketua GP Ansor Kabupaten Kudus Dasa Susila mengatakan pelaksanaan seleksi perangkat desa yang saat ini digelar secara serentak di Kudus, memang menjadi fokus perhatian GP Ansor.

Pihaknya menginstruksikan LBH GP Ansor untuk terus mengawasi dan memantau proses pengisian perangkat desa agar tercipta good governance.

“Kami juga membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan kecurangan,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Adi Sadhono saat dikonfirmasi mengatakan ketentuan soal pejabat yang berwenang dalam legalisasi ijazah berdasarkan petunjuk dari Disdikpora dan Kemenag.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kedua instansi tersebut untuk mengklarifikasi aduan dari GP Ansor.

Ali Bustomi