
Dikemukakan Bupati Blora H. Arief Rohman, usai kunjungan Menteri ATR BPN Sabtu lalu sudah banyak yang bertanya bagaimana kelanjutan proses penyelesaiannya. Sehingga dirinya merasa perlu segera dilakukan rakor bersama tersebut.
“Sesuai arahan Pak Menteri ATR BPN pada hari Sabtu lalu agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah, dan tidak melanggar hukum. Hari ini kita langsung menggelar rapat dengan Kanwil ATR BPN Jateng. Kita sepakat untuk membentuk tim kajian hukum, agar bisa dikawal langsung bersama Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, dan BPK. Sehingga kita tidak salah langkah,” kata Bupati Blora.
Ditandaskan, secepatnya Pemkab Blora akan mengikuti rapat dengan Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, BPK dan aparat penegak hukum.
‘’Tadi kita minta Pak Kakanwil ATR BPN Jateng menghubungi Dirjen terlebih dahulu. Rencananya rapat lanjutan akan digelar besok Kamis (13/10/2022) di Semarang (Kantor wilayah ATR BPN Jateng). Prinsip, lebih cepat lebih baik,” tandas Bupati Blora.
Pastikan Data Penduduk dan Jumlah Bangunan
Adapun peserta rapat yang akan diundang, adalah KPK, Kemendagri, Kementerian ATR BPN, BPK RI Perwakilan Jateng, BPKAD Jateng, Biro Hukum Pemprov Jateng, Kakanwil ATR BPN Jateng, Forkopimda Blora, TP2D Kabupaten Blora dan OPD terkait.
Lewat zoom meeting, Kakanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama menyatakan pihaknya sependapat untuk dilakukan pembentukan tim kajian hukum sebelum melangkah lebih jauh.
“Kami sependapat, jangan sampai langkah yang kita tempuh melanggar aturan hukum yang berlaku. Sehingga saya akan telpon Pak Dirjen dahulu. Waktu yang diberikan Pak Menteri untuk menyelesaikan masalah ini sekitar tiga bulan, untuk itu harus kita manfaatkan dengan beberapa akselerasi. Maturnuwun Pak Bupati yang hari ini langsung menggelar rapat,” ucap Dwi Purnama.
Menurut Dwi Purnama, nantinya masyarakat yang telah mendiami lahan Pemkab ini akan mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Pengelolaan (HPL) yang terdiri Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkekuatan hukum tetap, dan dapat diwariskan kepada anak cucu, sesuai arahan Menteri ATR BPN. Sedangkan selama ini masyarakat tidak memiliki sertifikat apa pun.
Untuk mendapat perhatian, mulai Senin (10/10/2022), Camat dan beberapa Lurah di Cepu juga diminta untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan yang berada di kawasan Wonorejo (Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo) untuk dasar pengukuran kedepannya. Jangan sampai ada penambahan baru.
Kudnadi Saputro













