BLORA (SUARABARU.ID) – Pasca kunjungan kerja Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Wonorejo, Kecamatan Cepu terkait penyelesaian sengketa tanah pada Sabtu (8/10/2022) lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah segera membentuk tim kajian hukum untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa tersebut.
Agar komprehensif, proses pembentukan kajian hukum tersebut akan melibatkan Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK RI. Harapannya langkah yang akan dilakukan kedepan tidak sampai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, kunjungan Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Blora, Sabtu (8/10/2022), membawa angin segar bagi para warga yang selama ini menghuni kawasan Wonorejo, Cepu.
Menteri ATR BPN yang juga mantan Panglima TNI itu, bersama Bupati Blora, sepakat siap mendukung percepatan proses sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu. Dengan tanpa melanggar aturan yang ada. Tindak lanjutnya, Senin pagi (10/10/2022), Pemkab Blora langsung melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR BPN Jawa Tengah.
Rapat dipimpin Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., bersama Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan jajaran Forkopimda Blora itu berlangsung di ruang pertemuan Setda Blora.
Hadir secara luring Kepala Kantor ATR BPN Blora, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum, OPD terkait, Camat Cepu, hingga Lurah Cepu, Karangboyo, dan Ngelo. Sedangkan Kepala Kanwil ATR BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama terhubung secara daring melalui sambungan zoom meeting.
Koordinasi Kemendagri, KPK, BPK
Dalam rapat tersebut, jajaran Pemkab Blora dan Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama, setuju untuk segera membentuk tim kajian hukum agar bisa melakukan koordinasi dengan Kemendagri, KPK dan BPK RI. Harapannya langkah yang akan dilakukan kedepan tidak sampai menyalahi aturan hukum yang berlaku.













