blank
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan OJK Jateng dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, (10/10/2022). Foto : Dok Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, menangkap pendiri koperasi simpan pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) berinisial AH, karena diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU), dengan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan sejumlah masyarakat, yang menyimpan uang di koperasi tersebut, dengan iming-iming bunga tinggi, yang akhirnya mengalami kerugian senilai Rp 16 miliar.

KSP GMG sendiri beroperasi di Kabupaten Kudus sejak tahun 2015 lalu dan memiliki anggota sebanyak 2601 orang dan didirikan oleh AH (46), warga Kuus dan sekarang telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan, modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.

“Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dari masyarakat, dengan iming-iming bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelasnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng, saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang Senin, (10/10/2022).

Potensi kerugian nasabah, lanjutnya, ada kurang lebih senilai Rp 267 miliar, karena ada 2601 masyarakat dan nasabah yang dihimpun dananya di KSP tersebut.