
“Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse,” ujarnya.
Dijelaskan pula oleh Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy, bahwa awal mula terungkapnya kasus tersebut, atas laporan 9 orang korban yang telah mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar lebih dan aksi tersebut dijalankan sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.
“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M,” kata Kombes Iqbal Alqudusy.
Terkait kejadian ini, Kabidhumas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.
“Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya
Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.
“Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati,” tandasnya.
Absa













