blank
Petugas Polsek Laweyan (kanan) tengah mengajukan pertanyaan kepada  dua penjual miras online yang diamankan di depan gerbang Taman Swriwedari Solo. Foto: RestaSka

SURAKARTA( SUARABARU.ID) – Kepolisian Sektor (Polsek)  Laweyan Polresta Surakarta berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) secara online di wilayah setempat.

Menyusul diamankannya MMN (21)dan KIW (24) asal  Malangjiwan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar berikut barang bukti enam liter Ciu jenis Kluthuk

“MMN dan KIW  terjaring operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Laweyan semalam. Keduanya ditangkap di depan Taman  Sriwedari ketika hendak bertransaksi dengan pembeli yang memesan miras secara online”, kata Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega.F, SIK.MH, Sabtu (8/10).

Penjualan miras yang dilakukan kedua tersangka , kata AKP Galuh Pandu Pandega.F,  berhasil diungkap ketika  Polsek Laweyan melaksanakan  operasi Pekat dengan sasaran premanisme, PSK dan miras, di wilayah hukum setempat.

Kegiatan yang dilaksanakan anggota Piket Reskrim dan Intel Polsek Laweyan mencurigai dua pemuda pengendara dan pembonceng sepedamotor AD  6648 AOF  yang berhenti dan duduk duduk di depan Taman Sriwedari,Jl.Slamet Riyadi, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

Kecurigaan didasarkan seorang di antaranya  berulang kali melihat ke layar ponsel dan lainnya mendekap tas plastik bening berisi sejumlah botol plastik.

Saat didekati dan ditanya petugas , kedua pemuda tadi mengatakan sedang menanti teman. Namun ketika ditanya tentang tas yang dibawanya, MMN mengaku tengah menanti pembeli yang memasan miras jenis ciu kluthuk secara online.

“Kedua pemuda acal Colomadu Kab Karanganyar tadi langsung dibawa ke Mapolsek Laweyan Polresta Surakarta berikut barang bukti enam liter miras yang dikemas dalam empat botol plastik masing masing berukuran 1.500 ml, jelas Kapolsek Laweyan.

Bagus Adji