Indikasi peningkatan harga pada kelompok komoditas ini terutama didorong oleh kenaikan harga beras seiring dengan berlalunya masa panen di Jawa Tengah.

“Hal ini masih pula ditambah dengan terjadinya serangan hama di beberapa wilayah sentra di Jawa Tengah sehingga turut mempengaruhi panen padi, salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Semarang,” katanya.

Meski demikian, Rahmat melanjutkan, diperkirakan pada Oktober terdapat beberapa wilayah yang mulai memasuki masa panen sehingga diperkirakan harga beras akan segera kembali ke level normalnya.

Di sisi lain, beberapa komoditas seperti bawang merah dan daging ayam ras masih menunjukkan penurunan harga. Berlanjutnya penurunan harga bawang merah terjadi seiring dengan sejumlah daerah sentra di Jawa Tengah yang telah memasuki masa panen, diantaranya wilayah Brebes dan Kendal.

Selanjutnya, penurunan harga daging ayam ras ditengarai akibat kondisi oversupply yang saat ini terjadi di pasar, dimana dalam menyikapi hal tersebut, Menteri Perdagangan beberapa waktu lalu sempat mengatakan bahwa beberapa upaya dilakukan untuk menjaga harga daging ayam agar tidak semakin jatuh.

Di sisi lain, harga emas perhiasan justru mencatatkan penurun pada periode ini. Penurunan ini sejalan dengan penurunan harga emas dunia. Secara bulanan, harga emas dunia turun sebesar 2,81%.

Penurunan tersebut terjadi seiring dengan kebijakan The Fed untuk menaikkan suku bunga sehingga berdampak pada apresiasi nilai dolar AS. Hal ini mempengaruhi preferensi investor dari aset safe haven menjadi kepada surat berharga berdenominasi USD.

“Untuk menjaga inflasi kembali pada sasarannya, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jawa Tengah akan terus berkoordinasi dan mengalokasikan sumberdaya untuk program pengendalian inflasi dan meredam dampak inflasi pasca kenaikan BBM subsidi,” katanya.

Selain itu, menurut Rahmat hal ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan penggunaan pos anggaran Belanja Tidak Terduga untuk program pengendalian inflasi di daerah.

“Ini sesuai dengan yang disampaikan Mendagri saat rakoornas dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota akhir Agustus lalu yang membahas petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kemendagri No. 500/2316/IJ pada tanggal 24 Agustus 2022 mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,” pungkasnya.

Hery Priyono