KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan bersumber dari retribusi parkir pada akhir September 2022 ini tercapai Rp 798.791.000 atau 59,2 persen dari target tahun ini sebesar Rp 1,3 miliar. Berbagai upaya dilakukan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan untuk mencapai target ini.
Hal ini diungkapkan Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Parkir Dinhub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan AMa SST saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (3/10/2022). “Capaian PAD parkir tahun 2022 targetnya Rp 1.350.000.000 dan pertama akhir September ini masuk Rp 798.791.000 atau kisaran 59,2 persen,” ungkap Hari.
Disebutkan Hari, kalau untuk titik parkir ada sekitar 270-an, dari jumlah itu kadang ada yang tutup. Untuk jumlah juru parkir (jukir) ada 449 orang, dari jumlah itu ada juga yang tidak aktif.
Terkait PAD, perbandingan dengan tahun 2021 bulan yang sama yakni September, tahun sebelumnya mencapai Rp 651 juta. Tahun ini mang dikatakan meningkat namun masih banyak kendala untuk mencapai PAD ini. “Tahun lalu permasalahannya yakni pandemi sedangkan tahun ini mobilitas masyarakat berkurang pasca kenaikan BBM, begitu juga banyak titik parkir yang tutup karena usaha di lokasi tersebut juga tutup, serta cuaca yang tak menentu,” jelas Hari.
Kendala lainnya disebutkan Hari yakni kesadaran jukir untuk menyetorkan uangnya rendah, hal ini dimaksimalkan dengan penagihan ke lapangan. Sementara itu, perihal retribusi parkir masih utuh untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000.
“Potensi pelanggaran juga masih tinggi di Kota Pekalongan, harapannya masyarakat Kota Pekalongan mulai tertib parkir. Saya juga minta tolong agar para jukir mengarahkan tempat parkir sesuai peruntukkannya,” tukas Hari.
Nur Muktiadi