blank
Dua pelaku kekerasan seksual gadis dibawah umur ketika dihadirkan dalam konferensi pers. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang gadis berusia 13 tahun asal Wadaslintang, Wonosobo jadi korban kekerasan seksual dua pemuda di rumah salah satu pelaku.

“Polisi sudah berhasil mengamankan dua pemuda berinisial S (22) dan AK (20) warga Plunjaran, Wadaslintang,” kata Kapolres, AKBP Eko Novan PP, SIK MSi saat pers rilis di Mapolres Wonosobo.

Kedua pelaku, bebernya, diduga telah melakukan persetubuhan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81/Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku kini ditahan di Mapolres,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng menyampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/08/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Wadaslintang.

“Peristiwa tersebut bermula pada saat korban suatu malam bertemu dengan tersangka S di sebuah warung ronde di daerah Wadaslintang,” terangnya.

Saat bertemu tersebut, korban meminta kepada tersangka S untuk mengantarkan ke rumah pacar korban karena hendak mengambil handphone yang ketinggalan.

Digilir Berdua

blank
Salah satu pelaku kekerasan seksual ketika diwawancarai petugas. Foto : SB/Muharno Zarka

“Lalu tersangka mengantarkan korban ke rumah pacar korban. Sekitar 30 menit perjalanan menggunakan sepeda motor, mereka berdua sampai di rumah pacar korban tetapi keadaan rumah terkunci dan tidak ada orang,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka menawarkan untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun korban menolak dengan alasan takut dengan ibu korban karena sudah larut malam.

“Karena melihat korban dalam keadaan lemas, tersangka S kemudian menghubungi tersangka AK untuk bertemu. Karena kondisi lemas, tersangka S kemudian mengajak korban pulang ke rumahnya,” beber dia.

Di rumah tersebut, tersangka S mengajak korban untuk berhubungan suami istri namun ditolak oleh korban. Selanjutnya tersangka S melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban.

Setelah tersangka S mensetubuhi korban, kemudian tersangka AK juga melakukan perbuatan yang sama kepada korban secara bergantian.

“Keesokan harinya kedua tersangka mengantarkan korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah korban menceritakan kejadian persetubuhan kepada orang tuanya,” ujar dia.

Karena tidak terima, keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Mereka meminta pelaku diganjar hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.

Muharno Zarka