blank
Dr. K. Abdul Wahab Saleem, S.Sos.I., M.S.I.

Oleh Dr. K. Abdul Wahab Saleem, S.Sos.I., M.S.I.

Belakangan ini isu sengketa kepemilikan hak atas sebidang lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang antara Pemkab Jepara dengan seseorang warga Pasuruan, Jawa Timur berhembus kencang. Berbagai macam platform media sosial (medsos) memberitakan, kedua belah pihak saling klaim atas lahan tersebut. Bahkan membangun bangunan di atas lahan tersebut.

Saya sempat mengamati sharing informasi di beberapa grup medsos, ada kesan yang kurang tepat dalam berbagi informasi. Karena ada yang hanya membagikan potongan video, di mana mengesankan adanya provokasi. Ada pula info-info lain yang juga terkesan liar. Hal-hal semacam ini cenderung membingungkan masyarakat.

Dari sinilah pentingnya kita semua bertanggungjawab atas edukasi publik. Permasalahan yang berpotensi mengandung efek lanjutan lebih bernilai mudarat, minimal dalam persepsi publik. Seharusnya di-share secara bijak dan hati-hati.

Apalagi kalau sekilas melihat unggahan-unggahan info yang bertebaran. Baru membaca judul beritanya saja sudah membuahkan kesan menyudutkan satu pihak. Sementara, sampai saat ini upaya-upaya solutif masih dilakukan oleh Pemkab Jepara.

Kemudian, adanya unggahan potongan video antara pejabat dan warga yang sama-sama mengeluarkan nada suara tinggi, bisa membangun kesan beragam. Di mana dapat bermuara pada penilaian terhadap attitude masing-masing. Artinya, dalam kondisi semacam ini, semua pihak harus bisa menahan diri. Selesaikan permasalahan tersebut dalam ruang-ruang yang tersedia.

Terkait klaim kepemilikan masing-masing, menurut saya, silakan saling melakukan pembuktian sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Namun, yang harus diingat bahwa kasus semacam ini dilihat, dibaca, juga dinikmati oleh publik secara luas. Artinya harus hati-hati dan bijak untuk menyelesaikannya apalagi mempublikasikannya.

Kemudian terkait upaya yang harus dilakukan, apabila memang mediasi dianggap mentok dan tidak menemukan titik temu, itu karena masing-masing dalam kondisi panas. Dalam konteks sengketa semacam ini semua harus menyadari tentang akal sehat dan dinginnya hati.

Karena, sejatinya, ruang penyelesaian itu telah tersedia, diantaranya   di lembaga peradilan. Tinggal bagaimana masing-masing pihak bersedia memasukinya dengan kekuatan bukti juga keteguhan hati. Wallahu A’lam. (*)

Penulis Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Unisnu Jepara