blank
Dr Subaidah Ratna memberikan materi dalam Pemberdayaan Hukum yang diadakan BKBH USM hukum di Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan pada Jumat (23/9/22). (Foto:humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Bantuan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Semarang mengadakan pemberdayaan hukum di Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan pada Jumat (23/9/22).

Kegiatan tersebut mengambil tema “Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dengan Mediasi dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang”.

Kegiatan menghadirkan narasumber dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Dr Subaidah Ratna.

Ratna mengatakan, kesadaran hukum masyarakat sangat penting agar mereka mampu menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungannya. Misalnya jika terjadi tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal di bawah 5 tahun dapat diselesaikan dengan jalur nonpengadilan yaitu dengan mediasi.

”Jalur mediasi ini mengedepankan musyawarah dan mufakat dari pihak-pihak yang terlibat dan dari masyarakat. Untuk itulah penting bagi masyarakat untuk mengetahuin cara penyelesaian tindak pidana ringan di lingkungan masyarakat. Sebab jika tindak pidana ringan dibawa ke pengadilan akan memakan proses yang panjang dan dengan biaya juga tentunya,”kata Ratna.

Ketua BKBH USM, Dr Tri Mulyani mengatakan, masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi BKBH USM.

”Kami akan memberikan bantuan hukum secara gratis, dengan karena pemerintah sudah memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu dengan membawa KTP dan surat keterangan tidak mampu.

”Saya berharap, masyarakat akan semakin melek hukum sehingga mampu memproteksi diri sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitarnya”, ujar nya.

Kegiatan yang mendapat respons positif darimasyarakat itu diakhiri dengan sharing dan pelayanan aduan dari masyarakat terkait dengan permasalahan hukum.

Muhaimin