blank
Para nasumber dan panitia foto bersama seusai kegiatan Pelatihan Legal Training yang diadakan oleh BEM FH USM pada 20 September 2022 di Auditorium Ir Wijatmoko. (foto:humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Mediasi menjadi alternatif utama dalam penyelesaian sengketa. Sebab jika melalui proses pengadilan akan memakan waktu yang lama, biaya mahal, serta proses dan prosedur yang panjang.

Untuk itulah biasanya dalam penyelesaian masalah sengketa dipilih melalui jalur damai di luar pengadilan.

Hal itu diungkapkan Ketua Ikadin Jawa Tengah, Dr Aan Tawli dalam Pelatihan Legal Training yang diadakan oleh BEM FH USM pada 20 September 2022 di Auditorium Ir Wijatmoko.
Pelatihan yang mengambil tema “Pelatihan Praktik Mediasi dan Negosiasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa” itu dihadiri 200 mahasiswa fakultas hukum.

Kegiatan menghadirkan 3 narasumber yaitu Ketua Ikadin Jateng, Dr Aan Tawli; Dosen FH USM Ahmad Dwi Nuryanto, S.H., M.H., MM, dan Advokat, Aris Septiono, S.H, M.H, LL.M.

Aan mengatakan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara litigasi dan non litigasi. Litigasi merupakan penyelesaian melalui pengadilan dan nonlitigasi penyelesaian di luar pengadilan.

Penyelesaian secara nonlitigasi dapat dilakukan dengan cara konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dll.

”Prosesur dalam mediasi adalah pengaduan, menunjuk mediator, pemanggilan mak 3x, pendaftaran oleh para pihak di Pengadilan negeri untuk memperoleh putusan perdamaian, pembuatan akta damai, terjadi perdamian. Namun jika perdamaian tidak berhasil maka memakai jalur pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pada hukum pidana juga bisa dilakukan dengan mediasi yaitu untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun melalui Restorative Justive atau iktikat damai dari korban dan pelaku selama tidak ada pihak yang keberatan.

Ketua Panitia, Ronald Arya mengatakan, kegiatan pelatihan legal training ini ditutup dengan praktik simulasi Bipartit yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan khusus untuk sengketa bisnis dan perusahaan.

Para peserta diwajibkan untuk mengerjakan post test sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat pelatihan.

“Saya berharap, dengan adanya pelatihan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi ini akan memotivasi dan juga mengajarkan kepada mahasiswa khususnya fakultas hukum untuk membantu menyelesaikan serta menjadi mediator dalam permasalahan-permasalahan di lingkungan sekitar,” ujar Ronald Arya.

Muhaimin