blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memberikan pengarahan kepada para kepala sekolah negeri di Kecamatan Karanganyar, Selasa 20/1.(Foto:SB/Dinas Kominfo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, persoalan tarikan di sekolah ke depan perlu harus diatur lebih jelas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Selama ini diakui memang masih ada tarikan di sekolah negeri yang dilakukan oleh Komite.

Menurutnya, tarikan sekolah dari komite itu masih bisa dibenarkan, dan tidak bisa disebut sebagai pungutan. Sebab hal itu sudah diatur dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, Komite hanya boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela.

“Sumbangan ini kan tidak bisa ditentukan besarannya, dan harus melalui Komite. Nah ini masih bisa dibenarkan karena ada dalam aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016,”ujar Arif Sugyanto usai menggelar rapat dengan para kepala sekolah SD Negeri di Karanganyar, Kebumen, Selasa 20 September 2022.

Ikut mendampingi Bupati diantaranya Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Asep Nurdiana.

blank
Para kepala sekolah dan insan pendidikan Kecamata Karangayar mengikuti pengarahan dari Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.(Foto:SB/Dinas Kominfo)

Menurut Bupati, sumbangan oleh Komite dilakukan lantaran ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercukupi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Uang sumbangan tersebut juga disimpan di rekening komite, bukan rekening sekolah.

Perlu Aturan dan Pengawasan

“Komite ini untuk menunjang kemajuan sekolah. Apa sih kebutuhan sekolah yang belum tercover oleh BOS. Oh..ternyata ada lomba dan lainnya Nah ini kemudian dirangkum oleh Komite, dan dikumpulkan para wali siswa untuk diajak musyawarah. Sekolah mau mengadakan kegiatan ini. Apakah ada yang berkenan membantu, membantu kan terserah ada Rp2 ribu, Rp5 ribu, atau Rp10 ribu, nggak ada patokan,”ucapnya.

Bupati berpendapat, ke depan perlu diatur lebih rinci mekanisme tarikan di sekolah agar ini tidak menjadi bias. Bagaimana pun, tarikan apa pun di sekolah jika tidak memiliki aturan yang jelas bisa merugikan murid atau wali siswa. Terlebih pengawasannya lemah.

“Biar ini lebih jelas, nanti akan kita buat surat edarannya tentang tata caranya soal sumbangan tadi. Namanya sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin juga tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting, “terang Arif Sugiyanto.

Sejauh ini sumbangan dari wali murid yang masih dibolehkan adalah dari Komite. Sementara guru atau kepala sekolah tidak dibolehkan untuk meminta tarikan terhadap siswa atau wali murid.

Sementara itu, Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua atau wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen, tokoh masyarakat paling banyak 30 persen, dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.

Komper Wardopo